Binjai, katakabar.com – Pemerintah Kota Binjai menyampaikan pengantar nota keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD (P-APBD) 2026 dalam rapat paripurna DPRD Kota Binjai, Senin (28/9).

Nota keuangan disampaikan Wakil Wali Kota Binjai Hasanul Jihadi, S.H., S.Sos., M.Kn., di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Binjai. Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Binjai Hj. Kristina Gusuartini Br. Surbakti, didampingi Wakil Ketua I H. Juli Sawitma Nasution dan Wakil Ketua II Hairil Anwar.

Hasanul mengatakan, penyusunan Ranperda P-APBD 2026 mengacu pada Kebijakan Umum Anggaran (KUA), Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026, serta RPJMD Kota Binjai 2025–2029.

Kebijakan tersebut diarahkan untuk mendukung visi pembangunan Kota Binjai, “Binjai Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan.”