Pasir Pengaraian, katakabar.com - Dugaan korupsi yang terindikasi begitu kuat terjadi di Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rokan Hulu satu per satu terendus.
Dari informasi di lapangan terkait mekanisme dinilai begitu sistematis semakin menguatkan dugaan korupsi penanggungjawab kegiatan terkait beberapa rekening anggaran.
Penelusuran wartawan, Kamis (2/10), di salah satu bengkel kendaraan yang menjadi salah satu mitra kerja UPT Pengelolaan Sampah untuk area Ujung Batu dan sekitarnya, menunjukkan realisasi yang tidak sesuai dengan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rokan Hulu.
Salah satu montir tak mau ditulis namanya, mengatakan setiap unit armada UPT Pengelolaan Sampah, baik dump truck maupun kendaraan angkut lainnya tidak menggunakan sparepart orisinil, melainkan barang second atau setengah pakai.
"Setiap penggantian suku cadang unit armada UPT Sampah di bengkel, menggunakan sparepart second," ujar montir tersebut.
Terkait alasannya, dirinya tidak tahu menahu, dan hanya melaksanakan perintah saja, tanpa mengetahui maksud dan tujuan.
Selain itu, beberapa rekening terkait kegiatan UPT Pengelolaan Sampah, antara lain service kendaraan dan bahan bakar minyak (BBM) pun tidak luput dari dugaan korupsi terkait realisasi pelaksanaan pelaksanaan dengan manipulasi dalam laporan keuangan dan pertanggungjawabannya.
Sementara, fakta baru terkuak tatkala secara tidak sengaja, salah seorang karyawati bengkel menunjukkan salah satu potongan kwitansi penggantian suku cadang salah satu unit dump truck milik UPT Pengelolaan Sampah.
"Ini bang, salah satu potongan kwitansi penggantian suku cadang unit dump truck, begini format nya," sebut karyawati itu.
Benar saja, setelah di periksa orisinalitasnya, berbeda dengan yang terpasang, dapat dilihat dari kepudaran warna dan bentuk, kode barang yang tidak sesuai, dan pengakuan montir sendiri.
Soal praktek manipulasi yang menjadi unsur dalam dugaan korupsi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu, dituntut segera melakukan pemeriksaan terhadap O, penanggung jawab kegiatan di UPT Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hulu.
Temuan informasi dan salah satu bagian bukti potongan kuitansi salah satu pesanan barang di rekening kegiatan, menurut salah seorang ASN di internet dinas, dapat menjadi pintu masuk penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejari, guna melakukan pendalaman terhadap pemeriksaan dugaan korupsi UPT.
"Harusnya sudah bisa jadi bukti permulaan bagi Kejari, untuk melakukan pendalaman, dan melihat kesesuaian dari pengajuan, realisasi, dan laporan pertanggungjawaban seluruh rekening kegiatan di UPT Pengelolaan Sampah," tandasnya.
Validasi Mitra Kerja, Kejari Rohul Mesti Proses Dugaan Korupsi UPT Pengelolaan Sampah
Diskusi pembaca untuk berita ini