Indragiri Hulu, katakabar.com - Peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pasir Penyu, Indragiri Hulu, Riau masih terus terjadi. Palng anyar, Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu berhasil bekuk seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu, Rabu (15/1), sekitar pukul 19:30 WIB.
Terduga pelaku berinisial AS alias Agung 33 Tahun, ditangkap di dalam rumahnya di Jalan Pattimura, Kelurahan Sekar Mawar bersama barang bukti sabu-sabu sebanyak 20,22 gram.
"Keberhasilan ini tidak terlepas peran masyarakat yang menginformasi adanya aktivitas transaksi narkotika di rumah tersangka," kata Aiptu Misran, Humas Polres Indragiri Hulu.
Hasil interogasi penyidik, ujar Aiptu Misran, pelaku mengakui telah menjalankan bisnis haram tersebut selama 8 bulan. Nekat jadi pengedar karena berbagai faktor yakni banyak tanggungan yang perlu dibayar seperti kontrak rumah, bantu biayanya hidup orang tua, dan untuk stock pakaian.
"Agung dapat duit dari keuntungan jual barang narkoba karena sistem modal kepercayaan, pasalnya BB datang dulu berapa terjual stor," jelasnya.
Keberhasilan mengungkap kasus ini dipimpin Kapolsek Pasir Penyu Kompol Jufri, S.H. Di mana, tim langsung dibagi ketika mengetahui akan ada transaksi narkoba di lokasi yang dicurigai sesuai laporan Panit III Opsnal Reskrim Polsek Pasir Penyu, Ipda Daniel Okto.
"Tersangka Agung terlihat sedang di rumahnya saat pengintaian. Gercep aksi penggerebekan terjadi dan pelaku diamankan bersama barang bukti sebanyak 11 bungkus plastik klip bening," terangnya.
Lalu, Agung langsung digelandang ke Polsek Pasir Penyu untuk pemeriksaan lebih lanjut. Parahnya lagi, hasil tes urine tersangka positif amphetamine yang diduga kuat keterlibatan dalam penyalahgunaan narkotika.
Agung dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup, denda paling sedikit Rp1 miliar.
Polres Inhu mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran narkotika dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan.
Unit Reskrim Cokok Warga Pasir Penyu Ulah Edarkan Sabu 20,22 Gram
Diskusi pembaca untuk berita ini