Siak, katakabar.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak akan memanggil dan memeriksa dua pejabat struktural di Setwan DPRD Siak, Riau.
Pemanggilan ini terkait tunjangan perumahan dinas bagi 3 pimpinan dan 37 anggota DPRD Siak tahun 2023-2025.
"Pemanggilan sudah kita jadwalkan pada Senin (12/1) pekan depan. Kami memanggil dua orang pejabat struktural 2023-2025 di Setwan," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Siak, Muhammad Juriko kepada wartawan, Jumat (9/1).
Pemanggilan ini dilakukan karena
Kejari Siak menemukan dugaan kecurangan atau perbuatan melawan hukum atas pemberian tunjangan perumahan dinas bagi pimpinan dan anggota DPRD Siak tahun 2023-2025.
"Sebelumnya, tunjangan perumahan ini diberikan ke anggota Rp10 juta per bulan. Tapi angkanya naik menjadi Rp18 juta per bulan," ujar Juriko.
Kenaikan ini tentu menimbulkan kecurigaan di tengah defisit anggaran melanda Pemkab Siak. Sejumlah pemotongan anggaran terjadi pada banyak kegiatan, sehingga fiskal menjadi sempit.
Namun, tunjangan perumahan dinas DPRD naik dari Rp10 juta, menjadi Rp18 juta.
“Kami ingin mengungkap indikasi ini, dengan memanggil para pihak, sehingga proses hukum dapat ditegakkan dan semua menjadi terang benderang,” pungkas Juriko.
Tunjangan Rumdin Pimpinan dan Anggota DPRD Siak Janggal, Jaksa Periksa Sekwan
Diskusi pembaca untuk berita ini