Bengkalis, katakakabar.com - Kepolisian Resor Kabupaten Bengkalis gerak cepat menyikapi 'Tot Tot Wuk Wuk' yang viral, dan jadi pembicaraan hangat di tengah masyarakat, terutama penggiat, serta netizen atau warga net saat ini.
Kapolres Bengkalis, AKBP Budi Setiawan, melalui Kasatlantas Polres Bengkalis, AKP Vino Lestari menyatakan, 'Tot Tot Wuk Wuk' jadi pembicaraan yang hangat akhir-akhir ini, dan jadi permasalahan bisa jadi lantaran disalahgunakan.
"Pada prinsipnya penggunaan sirine dan rotator sudah diatur dalam Pasal 59 Undang Undang Nomor 22 tahun 2009. Di dalam Pasal itu diatur tentang peruntukan sirine dan rotator," ujarnya kepada wartawan lewat pesan singkat WhatsApp, Selasa (23/9) siang.
Tapi, itu tadi, yang berkembang saat ini adalah penggunaanya tidak sesuai. Misalnya, digunakan oleh mobil sipil, dan tidak memiliki urgensi di jalan raya.
"Saya mendukung kebijakan dari Kakorlantas dalam rangka untuk menertibkan penggunaannya," tegasnya.
Harapannya, sambung AKP Vino, dalam situasi tertentu tetap bisa digunakan, seperti melakukan pengejaran kepada pelaku kejahatan, dan lainnya.
"Petunjuk dari Kakorlantas Mabes Polri menyampaikan, pada saat melaksanakan kegiatan patroli seperti di malam hari penggunaannya diperbolehkan tapi selektif, dan prioritas," jelasnya.
Terkait penerapan di Polres Bengkalis, kata AKP Vino, kita mengikuti petunjuk dan arahan dari pimpinan. Personel di lapangan sudah saya arahakan untuk tidak menggunakan sirine dan rotator saat pelaksanaan tugas sehari-hari
"Kita adaptif atas keinginan masyarakat hingga penggunaan rotator dan sirine ini benar-benar tertib dan tepat guna," sebutnya.
Tot Tot Wuk Wuk Viral Polres Bengkalis Gercep Instruksikan Personel Tak Gunakan Sirene dan Rotator
Diskusi pembaca untuk berita ini