Selain narkotika, polisi turut menyita lima sepeda motor, satu mobil, delapan telepon genggam, satu timbangan elektronik, dan uang tunai Rp1,43 juta.

Dari 18 kasus tersebut, tiga di antaranya menonjol karena jumlah sabu yang disita.

Pertama, pengungkapan di Jalan Danau Poso, Kelurahan Sumber Karya, Kecamatan Binjai Timur, pada 4 Agustus 2026. 

Polisi menangkap AO dan DD serta menyita sabu seberat 29,22 gram dan 0,15 gram.

Kasus kedua terjadi di Jalan Sirsak Ujung, Kelurahan Suka Ramai, Kecamatan Binjai Barat, pada 13 Agustus 2026. 

Polisi menangkap FI dengan barang bukti satu bungkus sabu seberat 100,87 gram.

Sehari sebelum konferensi pers, polisi kembali menangkap JS di Jalan Ir. Juanda, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur.