Binjai, katakabar.com -  Dugaan korupsi dana insentif fiskal (DIF) Tahun Anggaran 2024 di Pemerintah Kota (Pemko) Binjai, Sumatera Utara, semakin menjadi sorotan publik. 

Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Binjai menyebut adanya praktik pembohongan publik demi menutupi penyimpangan anggaran miliaran rupiah tersebut.

Ketua Gapensi Binjai, Surya Dharma Sitepu, membeberkan bahwa dari total Rp 20,8 miliar dana DIF yang diterima Pemko, baru sekitar 50 persen atau Rp 10,4 miliar yang terealisasi hingga pertengahan Juni 2025. Temuan ini diperoleh dari laporan keuangan Pemko Binjai yang disampaikan ke Kementerian Keuangan.

"Data ini mengungkap ketidaksesuaian antara laporan kegiatan dan realisasinya. Bahkan Wali Kota Binjai Amir Hamzah dan Kepala BPKPAD, Erwin Toga, sempat menyebutkan anggaran digunakan untuk pembangunan dan bantuan sosial, termasuk pelunasan utang proyek," ujar Surya, Selasa (17/6/2025).

Surya menilai pernyataan tersebut tidak berdasar dan memunculkan dugaan adanya konspirasi jahat dan manipulasi anggaran.

Dana insentif fiskal sejatinya digunakan untuk pengentasan kemiskinan, namun dugaan menyebut dana tersebut dialihkan untuk membayar utang proyek kepada rekanan, yang jelas bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 91 Tahun 2024.

Selain itu, laporan menyebut adanya tumpang tindih program dan ketidakjelasan distribusi anggaran ke organisasi perangkat daerah (OPD). Hal ini diperparah dengan dugaan restu dari Inspektorat Binjai, yang seharusnya menjadi pengawas internal pemerintah.

“BPKPAD kami nilai sebagai sumber masalah, karena diduga mempermainkan uang rakyat. Mereka pun kini sulit dikonfirmasi dan kerap tidak berada di kantor,” tambah Surya.

Masyarakat telah melaporkan dugaan penyimpangan ini ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), yang kemudian melimpahkan kasus ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai. Penyelidikan pun telah dilakukan terhadap sedikitnya 8 dinas, termasuk BPKPAD dan Sekretaris Daerah Kota Binjai.

Proses hukum mengacu pada Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Prin-05/L.2.11/Fd.1/05/2025 tertanggal 8 Mei 2025, serta dokumen pengajuan DIF yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Amir Hamzah pada 12 Januari 2023.

“Saat ini semua dinas terkait telah diperiksa. Kami masih mendalami dugaan korupsi ini,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Noprianto Sihombing.

Sementara itu, gelombang aksi masyarakat terus berdatangan ke Kantor Kejari dan Kantor BPKPAD Binjai, menuntut agar tersangka segera ditetapkan dan uang negara yang diduga diselewengkan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.