Terdakwa Mengaku Tak Mengenal Pelaku Lain

Sementara itu, terdakwa Abdul Rahman bin Abdul Muis mengaku tidak mengenal orang-orang yang disebut melakukan pemukulan terhadap Rudi Saputra.

“Saya tidak mengenal, Yang Mulia,” jawab Abdul Rahman ketika ditanya majelis hakim.

Hakim kemudian kembali mendalami mengenai kendaraan yang meninggalkan lokasi.

“Terakhir sesampainya di rumah ternyata keponakan saya. Siapa selanjutnya yang memukul, saya tidak mengenal, Yang Mulia. Karena setelah saya pukul kedua kali, saya langsung pergi dari lokasi,” kata terdakwa.

Keterangan korban, saksi dan terdakwa tersebut kemudian menjadi bagian dari pemeriksaan majelis hakim untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang terjadi.

Didakwa Pasal Pengeroyokan

Berdasarkan uraian dakwaan JPU, perselisihan antara korban dan terdakwa sebelumnya diawali cekcok. Pelapor kemudian mengaku mendapat pukulan dari terdakwa dan melakukan perlawanan hingga Abdul Rahman terjatuh.

Dalam kondisi tersebut, sejumlah orang yang diduga merupakan rekan terdakwa kemudian datang dan diduga melakukan pemukulan terhadap korban dari arah belakang menggunakan benda keras hingga korban terjatuh.

Korban kemudian disebut kembali mendapat pukulan dari arah depan, termasuk pada bagian wajah, serta diinjak hingga kehilangan kesadaran.

Warga bersama Ketua RW yang tiba di lokasi kemudian menemukan korban dalam kondisi terluka. Rudi selanjutnya dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.