Medan, katakabar.com - RSUD Bachtiar Djafar kembali menjadi sorotan tajam publik. Di tengah lesunya pelayanan dan minimnya pasien yang datang, justru anggaran rumah sakit milik pemerintah daerah itu mencatatkan angka pengeluaran yang fantastis.
Aroma ketidakberesan mulai tercium oleh Aliansi Mahasiswa Peduli Keadilan (AMPK) yang sebelumnya berencana menggelar aksi damai untuk menyuarakan dugaan penyelewengan anggaran, terpaksa menunda gerakan mereka setelah didatangi oknum tak dikenal diduga sebagai ‘orang suruhan’.
Namun, upaya menutup suara publik tampaknya sia-sia. Pasalnya, data anggaran RSUD Bachtiar Djafar tahun 2024 yang diperoleh dari hasil investigasi Lembaga Sidik Perkara mengungkap sejumlah kejanggalan serius.
Salah satu sorotan tajam adalah pengeluaran pada pos "Belanja Bahan-Bahan Lainnya" yang mencapai total lebih dari Rp3,2 miliar.
Padahal, menurut sumber internal, RSUD Bachtiar Djafar tidak menunjukkan performa pelayanan yang sebanding, bahkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) pun disebut tidak memadai.
Berikut beberapa temuan mencolok dalam dokumen anggaran tahun 2024:
Belanja Bahan-Bahan Lainnya Rp250.624.000E-Purchasing APBD 52330483 Agustus 47
Belanja Bahan-Bahan Lainnya Rp 32.445.000Pengadaan Langsung APBD 52330537 Agustus 48
Belanja Bahan-Bahan Lainnya Rp2.400.000.000E-Purchasing APBD52428262Maret49
Belanja Bahan-Bahan LainnyaRp600.023.000Pengadaan LangsungAPBD52432397Maret
Data ini menimbulkan pertanyaan besar: bahan-bahan apa yang dibeli dengan nilai semahal itu? Dan mengapa pengadaannya dilakukan berulang kali dalam satu tahun dengan metode yang berbeda-beda?
Ironisnya, rumah sakit ini justru dipertanyakan dari sisi layanan.
Sejumlah pasien mengaku kecewa dengan keterbatasan alat medis dan kurangnya tenaga kesehatan.
Kondisi ini pun memunculkan dugaan: ke mana sebenarnya anggaran yang besar itu dialirkan ?
Padahal, di saat yang sama, fasilitas rumah sakit lain di Kota Medan terus berbenah dan memperbaiki mutu layanan. RSUD Bachtiar Djafar justru terkesan tertinggal.
Mahasiswa dan Aktivis Desak Audit Forensik
Melihat kondisi ini, mahasiswa bersama aktivis antikorupsi mendesak agar dilakukan audit forensik menyeluruh terhadap pengelolaan keuangan RSUD Bachtiar Djafar.
Mereka juga meminta aparat penegak hukum terutama Kejaksaan dan KPK turun tangan.
“Jangan sampai rumah sakit dijadikan ladang bancakan. Ini menyangkut pelayanan publik dan hak masyarakat atas kesehatan yang layak,” tegas Edi, Direktur Lembaga Sidik Perkara mendukung adik adik mahasiswa dari AMPK.
Sorotan terhadap RSUD Bachtiar Djafar bukan hanya persoalan anggaran, tapi menyangkut akuntabilitas pemerintah daerah dalam mengelola fasilitas publik. Masyarakat berharap, temuan-temuan ini tidak hanya berakhir sebagai isu, tetapi dilanjutkan dengan tindakan konkret dari lembaga pengawas dan penegak hukum.
Untuk saat ini, semua mata tertuju pada RSUD Bachtiar Djafar. Dan publik berhak tahu: benarkah ada kebocoran anggaran? Atau hanya salah kelola yang tak transparan?
Menurut Edi, berdasarkan Rencana umum pengadaan (RUP) adalah salah satu dokumen yang harus diketahui publik sesuai mandat Perpres 12 tahun 2021.
Pepres Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Perpres ini ditetapkan pada tanggal 2 Februari 2021 dan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63.
Perpres ini bertujuan untuk mendukung UU Cipta Kerja, terutama dalam memprioritaskan penggunaan produk/jasa Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMK) serta Koperasi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
Berikut poin-poin penting Perpres Nomor 12 Tahun 2021:
Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018:
Perpres ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden sebelumnya yang mengatur pengadaan barang/jasa pemerintah.
Prioritas UMK, Koperasi, dan Produk Dalam Negeri:
Perpres ini menekankan prioritas penggunaan UMK, Koperasi, dan produk dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
Alokasi Anggaran:
Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (KLPD) diwajibkan mengalokasikan paling sedikit 40% dari anggaran belanja barang/jasa untuk UMK dan Koperasi.
Pengadaan Berkelanjutan:
Perpres ini juga mendorong pengadaan barang/jasa yang berkelanjutan, termasuk penggunaan produk ramah lingkungan.
Pelaku Pengadaan:
Perpres ini menetapkan pelaku pengadaan barang/jasa, meliputi Pejabat Pengadaan, Pokja Pemilihan, dan Penyedia.
Monitoring dan Evaluasi:
Perpres ini juga mengatur mekanisme monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa, termasuk pemberian masukan dari masyarakat.
Perpres Nomor 12 Tahun 2021 merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan peran UMK, Koperasi, dan produk dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Peraturan ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan menciptakan lapangan kerja.
Dalam rangka menjunjung asas keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers, redaksi telah mencoba mengonfirmasi kepada Dinas Kesehatan Kota Medan.
Namun hingga berita ini naik tayang, Kepala Dinas Kesehatan Yuda Prastiwi Setiawan belum memberikan jawaban atas permintaan klarifikasi kami.()
Sedang Disorot Mahasiswa dan Penggiat Korupsi Ada Apa dengan Anggaran Fantastis RSUD Bachtiar Djafar 2024
Diskusi pembaca untuk berita ini