Bengkalis, katakabar.com - Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Satresnarkoba) Polres Kabupaten Bengkalis borgol dua laki-laki terduga kurir dan pengedar ekstasi dan sabu, masing-masing bernama EFO alias Egi 33 tahun, dan MK alias Kamal 30 tahun, di lokasi berbeda, Rabu (8/1) lalu.

Kapolres Bengkalis, AKBP Budi Setiawan diteruskan Kasatresnarkoba, Iptu Doni Binsar kepada wartawan lewat siaran pers, Senin (13/1) menyatakan, pengungkapan kasus narkotika jenis pil ekstasi bermula tim opsnal dapat informasi dari masyarakat di bilangan Jalan Nusa Indah Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis sering terjadi traksaksi narkotika, Rabu (8/1).

Setelah dapat informasi, ujar Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis, Kanit 2, Ipda Doni, dan tim opsnal melakukan lidik, dan menemukan seseorang mencurigakan yang berada di tepi jalan di Jalan Nusa Indah Keluran Air jamban, Kecamatan Mandau.

Lalu, tutur Iptu Doni, tim mengambil langkah hukum berupa penangkapan dan pengeledahan ditemukan satu bungkus plastik berisi tiga butir diduga narkotika jenis pil ekstasi berlogo minion warna orange dua butir dan satu butir berlogo minion warna hijau dalam sebuah kotak rokok.

Selain itu, kata Iptu Doni lagi, ditemukan satu bungkus plastik pack berisi pil ekstasi berlogo minion warna orange jumlah tujuh puluh delapan butir, satu bungkus plastik pack berisi pil extacy berlogo minion warna hijau jumlah empat puluh sembilan butir ditemukan di dalam bagasi sepeda motor merk N-max warna hitam dengan nopol BM 5782 DAR, satu unit handphone android merk vivo warna hitam biru dan uang tunai Rp55 ribu ditemukan dibkantong celana pelaku.

"Saat tim interogasi tentang kepemilikan dan asal-usul pil ekstasi tersebut, pelaku akui pil ekstasi yang disita miliknya didapatkan dari B (dalam lidik)," jelasnya.

Pada penungkapan kasus narkotika jenis sabu, sambungnya, bermula tim opsnal dari informasi masyarakat sering terjadi transaksi di bilangan Jalan Kelapapat di hari yang sama.

Begitu dapat informasi, Kasat Resnarkoba perintahkan Kanit II, Ipda Doni, dan tim opsnal melakukan lidik. Benar saja, tim opsnal temukan seseorang yang mencurigai berada di Jalan Kelapapati Darat Gang Zainah, serta melakukan upaya hukum dengan mengamankan seseorang tersebut.

"Tim mengambil langkah hukum berupa penggeledahan dan berhasil amankan satu orang pria. Setelah ditanyakan mengaku bernama MK alias Kamal besert barang bukti yang ditemukan, yakni dua paket narkotika diduga jenis sabu berat 2,30 gram, satu unit handphone, satu buah tas kecil, satu buah sendok sabu, satu buah kotak rokok, dan satu unit sepeda motor," bebernya.

Tidak sampai di situ, sebut Kasatresnarkoba, saat diinterogasi pelaku akui narkotika jenis sabu tersebut miliknya didapat dari Khairul alias A (dalam Lidik).

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Saat kedua pelaku dites urine hasilnya positif
Methampetamine.

"Kepada kedua pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," tandasnya.