Kecamatan Pinggir, katakabar.com - Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan atau Satresnarkoba Polres Bengkalis sergap terduga bandar di belakang rumah, dan sita seberat 43,72 sabu, Kamis (12/12) sekitar pukul 09.30 WIB lalu.

Kasatresnarkoba Polres Bengkalis, Iptu Hasan Basri kepada wartawan lewat siaran persnya, Minggu (15/12) menyatakan, penangkapan terduga bandar sabu belakangan diketahui bernama RH alias Geledo 26 tahun bermula dari pengungkapan sebelumnya, Rabu (11/12) sekitar pukul 23.30 WIB lalu.

Di mana tim opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis berhasil menangkap DN alias Elva atas kepemilikan diduga narkotika jenis sabu. Lalu, tim interogasi tentang sabu, DN alias Elva menerangkan mendapatkan sabu dari RH alias Geledo.

Setelah diperoleh informasi akurat Kamis (12/12) sekitar pukul 09.30 WIB target berada dibelakang rumah di kawasan Jalan Gajah Mada kilometer 11 Kelurahan Titian Antui, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

"Tim opsnal melakukan penangkapan dan pengeledahan ditemukan satu bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 43.72 gram, satu unit timbangan, dan satu unit handphone android merk Oppo Reno hijau," terang Iptu Hasan.

Tidak sampai di situ, kata Iptu Hasan, tim opsnal interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu. Pelaku mengakui sabu yang disita miliknya didapatkan dari SL (dalam lidik).

"Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Dari hasil tes urine pelaku positif  Metamphetamine, dan sementara ini kepada pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," sebutnya.