Jakarta, katakabar.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, meminta agar reforma agraria harus menjamin pemerataan fungsi sosial tanah bagi masyarakat.
Ia mengatakan, masyarakat harus memiliki kepastian hukum atas kepemilikan tanah, yang dibuktikan dengan sertifikat hak milik atau SHM.
"Sertifikat ini secara legal berperan dalam mengurangi kesenjangan akses antara kepemilikan dan pemanfaatan tanah oleh masyarakat," kata Aria Bima dikutip, Sabtu (8/3).
Oleh karena itu, Ia menambahkan, Komisi II DPR RI bersama Kementerian ATR/BPN akan segera mengembangkan aplikasi digital untuk mempercepat dan mempermudah proses sertifikasi tanah rakyat.
"Kami ingin memastikan bahwa proses sertifikasi ini berjalan secepat mungkin," tegasnya.
Aria Bima menyebut, target percepatan sertifikasi tanah saat ini sudah mencapai 85%, atau tinggal 15% lagi yang harus diselesaikan hingga tahun 2028. Setelah itu, proses akan berlanjut pada penyelesaian Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB).
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa bagi pengusaha yang tidak mengurus perpanjangan HGU, penyelesaiannya akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagai contoh, kata Aria, di Provinsi Jambi terdapat 55.000 hektare tanah dalam proses perpanjangan HGU. Namun tidak akan semua diperpanjang.
"Terutama bagi perusahaan yang telah memperpanjang HGU, tapi belum memiliki plasma, maka tetap diwajibkan memenuhi ketentuan 20% plasma. Namun, hal ini masih perlu diaudit untuk memastikan keabsahan plasmanya," pungkasnya.
Reforma Agraria Harus Jamin Kepastian Hukum Tanah Masyarakat
Diskusi pembaca untuk berita ini