Asahan, katakabar.com - Menyikapi informasi adanya dugaan penampungan minyak sawit mentah (CPO) ilegal di Desa Mekar Sari, Kecamatan Pulau Rakyat, Polsek Pulau Raja bergerak cepat melakukan pengecekan, Selasa (2/9/2025) sore.

Tim Reskrim yang dipimpin Aiptu Rani Tarigan bersama anggota mendatangi lokasi yang disebut dalam pemberitaan. 

Hasil pemeriksaan menunjukkan tempat tersebut milik Anggi (44), warga setempat, dan hanya digunakan sebagai warung makanan. Tidak ditemukan aktivitas penampungan CPO ilegal.

Kapolsek Pulau Raja IPTU Dr. Anwar Sanusi, SH., MH., menegaskan pihaknya tetap mengingatkan pemilik agar waspada dan segera melapor bila melihat aktivitas mencurigakan. “Jika nanti terbukti ada penampungan ilegal, kami akan tindak tegas,” ujarnya.

Polsek Pulau Raja menegaskan akan terus merespons cepat setiap laporan masyarakat maupun informasi dari media demi menjaga situasi kamtibmas yang aman di Kabupaten Asahan. ()