Dumai, katakabar.com - Unit Reskrim Polsek Dumai Barat Polres Dumai, ungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian, di pekan kedua Agustus 2023 lalu.
Seorang pemuda bernama HF Alias IH 27 tahun, warga Rawasari Kecamatan Dumai Selatan ditangkap gegara maling rumah ditinggal pemiliknya, belakangan diketahui bernama Sukardi.
Kapolsek Dumai Barat AKP Syahrizal kepada katakabar.com, pada Sabtu (2/9) mengatakan, peristiwa tindak pidana pencurian terjadi, pada Kamis (10/8) sekitar Pukul 10.00 WIB lalu.
Saat itu, pelapor bernama Sukardi warga Jalan Benteng Gang Kubu Kelurahan Pangkalan Sesai Kecamatan Dumai Barat datangi rumahnya sudah lama kosong di bilangan Jalan Tunas Setia RT 10 Kelurahan Bukit Datuk.
"Pelapor kaget lihat pintu belakang rumahnya kondisi terbuka. Ia pun masuk ke dalam rumah dan melihat isi rumah berserakan," kata AKP Syahrizal.
Setelah pelapor cek ujar Kapolsek Dumai Barat ini, ternyata barang-barang yang ada di dalam rumah sudah hilang, berupa satu set Drum, dua unit Speaker Mobil, satu set Speaker merk BMB, satu buah TV 32 inci merk Samsung, sepuluh buah kipas angin merk Maspion, oerlengkapan alat rias, enam buah kipas angin merk Hyundai, dua Despenser merk Miyako.
Tidak hanya itu, satu buah mesin cuci 12 kilogram merk LG, satu buah mesin air merk Simizu, dua buah AC1/2 pk merk Sharp, kabel listrik, konsen jendela dan pintu alumanium serta perlengkapan alat dapur lainnya raib digondol pelaku, ulasnya.
Menurut AKP Syahrizal, lantaran kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp30 juta. Itu diketahui setelah korban melapor kejadian ke Polsek Dumai Barat guna pengutusan lebih lanjut.
Dari laporan tersebut Kanit Unit Reskrim Polsek Dumai Barat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap HF alias IF 27 tahun, pada Selasa (29/8) lalu terduga pelaku tindak kejahatan pencurian serta mengamankan barak bukti.
"Pelaku HF alisa IF melakukan aksi kejahatannya dengan cara memanjat tembok pagar dan merusak pintu rumah korban," jelasnya.
Pelaku kini sudah dimankan di Polsek Dumai Barat dan disangkakan Pasal 363 ayat (2) KUHP.
Kepada masyarakat selalu waspada dan jangan pernah meninggalkan rumah dalam waktu lama. Apalagi kondisi rumah tersebut tidak ada penghuni atau yang menjaga dengan barang-barang berharga.
"Jika keadaan rumah seperti itu bisa menimbulkan niat jahat atau memberi peluang seseorang berbuat jahat," sebut AKP Rizal sapaan akrab Kapolsek Dumai Barat ini.
Polsek Dumai Barat Garuk Pemuda Gegara Maling Barang-barang Berharga Rumah Kosong
Diskusi pembaca untuk berita ini