Taput,katakabar.com- Polres Tapanuli Utara (Taput) mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Biosolar. Modus digunakan pelaku dengan berpura-pura antri di SPBU, kemudian Biosolar didapat dijual kembali kepada pemilik kapal di Kota Sibolga.
Selain mengamankan seorang tersangka, Rihansyah (31), warga Dusun Bahapit Desa Naga Dolok, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, turut disita dua ,drum balteng berisi Biosolar sebanyak 1.400 liter dan 4 buah drum balteng kosong serta tiga buah drum besi kosong.
Selain itu dalam konfrensi pres-nya, Pertamina Area Sibolga di Polres Taput, Rabu (19/10/2022), juga disita uang tunai Rp4,5 juta, sebuah HaPe merek Vivo Type Y12 dan satu unit truck dengan No.Pol : BB 9949 CL.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Taput, AKBP Johanson Sianturi SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Kristo Tamba MIK menegaskan, tersangka diamankan setelah melakukan pengisian BBM di SPBU 14.224.327, Jalan Lintas Sumatera, Desa Pariksabungan, Kecamatan Siborongborong Kabupaten Taput.
Di-dampingi KBO Reskrim Iptu H. Hutagalung dan Kanit Ekonomi Ipda Gaung serta Hilmi mewakili Pertamina kepada wartawan memaparkan, modus tersangka dalam memuluskan aksinya dengan mengemudikan sebuah mobil truck colt diesel yang didalamnya sudah disiapkan beberapa drum dan tong kosong.
Setibanya di SPBU, pelaku mengisi BBM ke dalam tangki mobilnya hingga full. Setelah tangki mobil full lalu menyedot dari tangki ke drum IBC karena mereka sudah memodifikasi mobil truck agar bisa menyedot solar dari tangki asli mobil menuju Tanki IBC dengan menggunakan tuas yang sudah dimodifikasi.
Dua jam kemudian, pelaku pergi ke SPBU lagi untuk mengisi BBM ke tangki mobil nya kembali. Proses yang sama terjadi dan di-sedot ke drum hingga beberapa drum kosong didalam mobilnya terisi.
"Jadi secara kasat-mata perbuatan nya tidak menimbulkan kecurigaan petugas kepolisian maupun petugas SPBU,"kata kasat.
Namun sepandai apapun pelaku kejahatan dalam menjalankan aksinya tercium juga. Pihak pertamina bersama kepolisian akhirnya melakukan penyelidikan. Setelah diamanti dalam beberapa pekan, aksi tersangka akhirnya terbungkar.
Atas perbuatannya, tersangka sudah melanggar Pasal 55 Undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dirubah dalam pasal 55 angka 9 pasal 40 undang-undang RI nomor 11 tahun 2020 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Polres Taput Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Biosolar
Diskusi pembaca untuk berita ini