Pekanbaru, katakabar.com - Kepolisian Daerah (Polda) Riau bersama Polres Kampar berhasil ungkap kasus pembunuhan seorang wanita berinisial LDM yang terjadi pada 23 Februari 2025 lalu di Kecamatan Tambang, Kampung Lintang, Kabupaten Kampar.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan menjelaskan, korban ditemukan meninggal dunia di dapur rumahnya. Dari hasil penyelidikan, korban mengalami cedera parah di bagian kepala akibat kekerasan benda tumpul.

"Penyebab kematian korban adalah luka berat di bagian otak karena pukulan benda tumpul di kepala," ujar Kombes Asep saat konferensi pers, Jumat (4/7).

Selama berbulan-bulan penyelidikan berlangsung, polisi menghadapi kesulitan karena minimnya alat bukti dan keterangan saksi yang mendukung. Tapi, berkat kerja keras dan kegigihan tim penyidik Polres Kampar, titik terang kasus ini akhirnya terungkap.

Pada 29 Juni 2025, tim gabungan melakukan upaya paksa dan berhasil menangkap dua orang pelaku yang terlibat, yakni ZA alias FL dan MI alias I. Keduanya ditangkap di kediamannya di wilayah Danau Bingkuang, Kecamatan Tambang.
"Dua pelaku ini warga sekitar. Salah satunya, MI, diketahui sering berada di rumah kosong yang bersebelahan dengan rumah korban. Di sana, pelaku kerap menggunakan narkoba," terang Kombes Asep.

MI disebut mengenal korban dengan baik dan mengetahui kondisi rumah korban karena kerap bermain di sebelah rumah korban.

Menurut Kombes Asep, pelaku mengetahui korban baru saja mendapatkan uang arisan sebesar Rp40 juta dan memiliki cincin emas. Hal itu diduga menjadi motif utama pembunuhan yang disertai perampokan. Dan uangnya digunakan untuk membeli narkoba.

Selain menangkap pelaku, polisi mengamankan dua tabung elpiji yang diduga turut digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban.

"Pasal yang kita terapkan 365 ayat 4 dengan ancaman 20 tahun penjara," sebutnya.