Rupat, katakabar.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Rupat Polres Kabupaten Bengkalis mengamankan sebanyak 21 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) saat perjalanan secara ilegal dari Malaysia ke Tanah Air, di pantai Makeruh Desa Makeruh Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis, pada Kamis (6/4) sekitar pukul 03.00 WIB lalu.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kabupaten Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro diteruskan Kasatreskrim Polres Bengkalis, AKP Muhammad Reza kepada wartawan lewat siaran persnya, pada Kamis (6/4) malam menjelaskan, berhasilnya pengungkapan tindak pidana keimigrasian berawal informasi dari masyarakat di mana pantai Makeruh sering dijadikan tempat turunnya para pekerja migran indonesia yang pulang dari Malaysia ke Indonesia, dan kegiatan biasanya dilakukan di waktu subuh, pada Rabu (5/4) sekitar pukul 23.00 WIB.

"Setelah terima informasi, Kapolsek Rupat, Iptu Siswoyo bersam tim opsnal melakukan lidik, dan berangkat ke pantai Makeruh. Tiba di lokasi pada Kamis (6/4) sekitar pukul 02.00 WIB, tim dapat informasi ciri ciri tekong bot dan informasi penumpang PMI dari Malaysia sudah turun dari bot berjalan dari pantai menuju bibir pantai disebabkan kondisi air surut," ujar AKP Reza.

Terus kata AKP Reza, tim opsnal mendekati lokasi para PMI. Saat itu terlihat speed boat yang ditumpangi para PMI memasuki anak sungai tidak jauh dari lokasi PMI diturunkan.

"Pada pukul 03.00 WIB, tekong bot sesuai dengan ciri ciri informasi dari masyarakat terlihat sudah berada di antara PMI yang berkumpul di dekat sebuah rumah. Sedang, dua orang ABK masih menunggu di dalam speed boat," ulasnya.

Setelah melakukan pengintaian, tim pun melakukan penangkapan terhadap tekong speed boat yang mengaku bernama Ekal. Saat diinterogasi palaku mengaku baru saja membawa masuk PMI dari Malaysia ke Indonesia sebanyak 21 orang.

"Saya disuruh inisial J (DPO) bawa PMI dengan menggunakan sped boat 2 mesin merk Yamaha 200 PK bersama 2 orang kawannya (DPO). Saya terima upah sebesar Rp9 juta sekali penjemputan dari Malaka (Malaysia), dan sudah 5 kali memabawa dan menjemput PMI dari Malaysia mulai Januari 2023 lalu tanpa dokumen saat melakukan perjalanan ke luar negeri (Malaysia)," terang pelaku dihadapan polisi.

Dijelaskan AKP Reza, para PMI berasal dari berbagai daerah di Indonesia, yakni 5 orang dari Sumatera Barat, 3 orang dari Bengkulu, 3 orang dari Sumatera Utara, 3 orang dari Jawa Barat, 2 orang dari Jawa Timur, 1 orang dari Aceh.

"Khuusus PMI dari Sumatera Utara 3 orang diantaranya masih anak di bawah umur," bebernya.

Setelah itu sambung AKP Reza, tim melakukan pengejaran ABK kapal yang masih stand by di boat. Tapi sebelum tim tiba di boat, ABK kapal yang berjumlah dua orang melarikan diri ke arah hutan bakau di samping anak sungai.

"Tim membawa pelaku beserta PMI dan barang bukti speed boat ke polsek rupat dan koordinasi ke Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bengkalis untuk penanganan dan penyidikannya," tuturnya.

Kepasa para pelaku sementara ini disangkakan Pasal 2 dan 3 Undang Undang RI Nomor  21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana  Perdagangan Orang dengan ancaman penjara paling singkat 3 Tahun dan paling lama 15 tahun.

Pasal 120 ayat 1 Undang Undang RI Nomor  6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dengan ancaman Penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 tahun, tambahnya.