Medan, katakabar.com - Persidangan kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Kota Padangsidimpuan dengan terdakwa mantan Kadis PMD, Ismail Fahmi Siregar, kembali panas.

Dalam pledoinya di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (10/9/2025), Ismail mengaku terjebak dalam “permainan hukum”. Ia membantah tuduhan jaksa, bahkan menuding ada rekayasa dan intimidasi dalam proses hukum.

Ismail menyebut Rp 500 juta yang dipersoalkan jaksa bukan untuk dirinya, melainkan titipan atas permintaan Kasi Intel Kejari Padangsidimpuan, Yunius Zega. Dari jumlah itu, Rp 350 juta diakuinya sudah diserahkan melalui sopir.

Ia juga menyinggung aliran dana ke sejumlah pejabat Pemko, termasuk wakil wali kota, sekda, hingga camat, dengan nilai bervariasi.

Ismail mengaku dipaksa penyidik mengubah BAP dan menghapus keterangan soal penyerahan uang. Ia bahkan dijanjikan tuntutan ringan jika patuh.

Namun, janji itu berbalik. Jaksa justru menuntut 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun.

Ismail menilai dasar audit kerugian negara lemah karena hanya berdasar pengakuan kepala desa, tanpa bukti kerugian nyata (actual loss). Ia juga menyoroti saksi kunci yang tidak dihadirkan.

Merasa diperlakukan tidak adil, Ismail menegaskan akan melaporkan dugaan penyimpangan perkara ini ke Jaksa Agung.

“Jaksa menutup mata terhadap fakta persidangan. Tuntutan ini penuh kepentingan pribadi,” tegasnya.

Di akhir pledoi, ia meminta majelis hakim membebaskannya, atau setidaknya memberi putusan seadil-adilnya.