Indragiri Hulu, katakabar.com - Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Lirik, Iptu Endang Kusuma Jaya pimpin langsung operasi pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu, Rabu (19/3).
Saat operasi tersebut, pelaku serta barang bukti sabu-sabu diamankan seberat 121,2 gram di sebuah rumah kontrakan, Jalan Khaironnasihin, Desa Sidomulya, Kecamatan Lirik.
"Tersangka bernaman Feb, Ia mengakui dapat barang haram tersebut miliknya didapat dari orang lain, dan identitasnya sudah dikantongi," ujar Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran.
Berdasarkan alat bukti, kata Aiptu Misran, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Menurutnya, pengungkapan kasus ini bukti peredaran narkoba terus diberantas sehingga dapat menekan gangguan Kamtibmas jelang lebaran.
"Kami tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika, dan kejahatan apapun di 'Bumi Dayang Serempak' nama lain dari Kabupaten Indragiri Hulu, terutama dalam bulan suci ramadhan," tegasnya.
Dijelaskannya, kasus ini terungkap berkat peran aktif masyarakat yang melaporkan bahwa sekitar wilayah simpang jembatan kembar, Desa Barangan kerap terjadi transaksi narkoba sehingga penyelidikan dan penindakan secara terukur dilakukan.
Tersangka saat ini telah diamankan di Mapolsek Lirik untuk proses hukum lebih lanjut. Soal asal barang haram yang idintitas pelakunya telah dikantongi proses pengembangan kasus sedang berjalan dan mengungkap jaringan pengedar.
Masyarakat diharapakan semakin proaktif memberikan informasi kepada aparat kepolisian untuk bersama-sama memberantas narkoba di wilayah Indragiri Hulu.
Pimpin Operasi, Kapolsek Lirik Tangkap Bandar Narkoba Sita 121,2 Gram Sabu
Diskusi pembaca untuk berita ini