Binjai, katakabar.com – Pj Sekretaris Daerah Kota Binjai, Chairin F. Simanjuntak, memimpin apel gabungan ASN dan Non ASN Pemko Binjai di Lapangan Apel Pemko Binjai, Senin (5/1).
Dalam arahannya, Chairin menekankan percepatan penyusunan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran Tahun 2025 oleh seluruh OPD yang akan dikonsolidasikan menjadi Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Binjai Tahun Anggaran 2025.
Ia menegaskan Pemko Binjai tetap menggunakan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) secara penuh sesuai Permendagri Nomor 70 Tahun 2019, mulai dari penganggaran, penatausahaan, hingga pelaporan. Seluruh OPD diminta menyampaikan data pendukung ke BPKPD paling lambat 12 Januari 2026.
Chairin juga meminta OPD dengan belanja modal fisik, khususnya Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan, segera melengkapi dokumen pendukung. Sementara OPD pengelola PAD diminta menginput seluruh penerimaan ke dalam SIPD.
Menjelang pemeriksaan lanjutan BPK pada Februari 2026, seluruh perangkat daerah diminta bersikap kooperatif dan menyiapkan dokumen pertanggungjawaban secara lengkap.
Langkah ini dilakukan untuk mendukung tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
Pimpin Apel Gabungan, Pj Sekdako Binjai Tekankan Percepatan LKPD 2025
Diskusi pembaca untuk berita ini