Samarinda, katakabar.com - Dinas Perkebunan atau Disbun Provinsi Kalimantan Timur ajak petani kelapa sawit bergabung dalam kelembagaan resmi dan berbadan hukum, seperti koperasi. Hal ini untuk memperkuat posisi tawar petani dalam penentuan harga jual Tandan Buah Segar atau TBS kelapa sawit.

Plt Kepala Bidang Pengembangan Komoditi Disbun Kaltim, Asmirilda, ajakan agar petani menjadi anggota koperasi implementasi atau penerapan dari Peraturan Menteri Pertanian (permentan) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pengembangan Kawasan Pertanian Berbasis Korporasi Petani.

Pemprov Kalimantan Timur, kata Asmirilda, bakal dampingi kelembagaan ekonomi berbadan hukum, seperti koperasi, yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh petani. Pendampingan kelembagaan yang baik diharapkan dapat menciptakan kemandirian petani serta memperkuat posisi tawar mereka dalam sektor perkebunan.

"Dengan kelembagaan yang kuat, petani tidak hanya menjadi penghasil, tapi pemain utama mata rantai pasok agribisnis," jelasnya melalui keterangan resmi Diskominfo Kaltim, dilansir dari laman EMG, Minggu (22/12).

Disebutkannya, di Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, terdapat tujuh koperasi unit desa (KUD) yang aktif, meliputi KUD Rangan Jaya di Desa Padang Jaya dan KUD Jaya Mukti di Desa Modang. Sementara, di Long Ikis ada KUD Sumber Rejeki dan KUD Tani Makmur yang turut berperan aktif dalam mengelola perkebunan sawit berbasis koperasi.

"Para petani di wilayah ini sepakat untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan dan membangun kemitraan strategis guna memperbaiki harga TBS," jelasnya.

Koperasi Induk Paser Jaya Bersama, yang berdiri pada 2020 lalu, tambahnya, kini menjadi penghubung utama bagi 20 koperasi primer di Kabupaten Paser.

"Dengan dukungan dari pemerintah provinsi dan kabupaten, pembinaan kelembagaan, pemasaran hasil perkebunan, serta penguatan kemitraan, terus digalakkan," tandasnya.