Medan|Katakabar.com

Kita patut bangga dan merasa tersanjung. Bukan hanya karena perjuangan Devis Abuimau Karmoy, melainkan sesama profesi yang dulu sebagai kontributor berita di TVRI Stasiun Sumut sejak Oktober 2013 hingga Desember 2017.

Miris, pada 20 Desember 2017, Devis di-PHK secara sepihak oleh TVRI Stasiun Sumut melalui Kepala Berita Harian saat itu atas nama Ranggini.

"Padahal berdasarkan surat perjanjian kerja dengan Nomor : 48/II.4/SPK/TVRI/2016, kontrak tersebut baru akan berakhir pada 31 Desember 2017," terang Devis dalam konfrensi persnya didampingi kuasa hukumnya, Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irvan Sahputra didampingi Martinu Jaya Halawa, Rabu (12/01/22).

Devispun mencari keadilan melalui gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk membuktikan apa yang telah dilakukan TVRI Stasiun Sumut telah melanggar aturan hukum yang berlaku dan Hak Asasi Manusia (HAM).

"Terkait perselisihan tersebut Devis menduga Hak Asasinya telah dilanggar pihak TVRI Stasiun Sumut karena diberhentikan secara sepihak dan sewenang-wenang serta tanpa memberikan apa yang seharusnya menjadi haknya,"tambah praktisi hukum muda itu dengan semangat.

Bergulir, dalam proses hukum di PN Medan telah memutus dengan menolak gugatan Devis Abuimau Karmoy dan menyatakan hubungan kerja antara Devis Abuimau Karmoy dengan TVRI Stasiun Sumut tidak pernah berakhir dan tetap berjalan sebagaimana biasanya.

"Walau selama persidangan Devis telah memberikan bukti-bukti surat dan menghadirkan saksi atas perkara a quo. Tetapi, perjuangan panjang Devis saat itu tidak mendapakan hasil yang diharapkan,"kisah Devis.

Atas putusan tersebut Devis kembali mencari keadilan dengan mengajukan permohonan Kasasi ke Mahkamah Agung RI. Perjuangan yang dilakukan ini idak sia-sia.

Majelis hakim agung pada Mahkamah Agung RI tingkat Kasasi diketuai H Panji Widagdo, dengan dua hakim anggota yaitu Sugeng Santoso dan Andari Yuriko Sari, membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PN Medan nomor : 332/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Mdn yang telah menolak gugatan Devis Abuimau Karmoy pada tingkat pertama dan mengabulkan permohonan Kasasi PHI dari Devis Abuimau Karmoy.

"Putusan kasasi tersebut LBH Medan menilai Majelis Hakim Agung pada Mahkamah Agung R.I telah tepat dan memenuhi rasa keadilan dan kepastian hukum terhadap Devis Abuimau Karmoy,"ujar Devis. Pihaknya juga menyinggung Dewan Pers (DP) yang seharusnya hadir dalam permasalahan tersebut.

" Tidak hanya manangani etiknya saja atau terkait pemberitaan yang tidak benar. Tetapi DP harus hadir dalam hal kesejahteraan pers,"tambahnya dan berharap kasus dialaminya bisa dijadikan cerminan kedepan terkait persoalan wartawan.Dewan Pers harus bersuara dan memperjuangkan anggotanya.

"Hari ini kita ketahui masih banyak kawan-kawan pers yang tidak ada BPJS kesehatan dan ketenaga kerjaan dan bahkan gaji,"terangnya sembari menyebutkan kalau MA RI telah memutus dengan mengabulkan pekara kasasi Nomor: 1298 K/Pdt.Sus-PHI/2021.