Indragiri Hulu, katakabar.com - Tim penyidik Polres Indragiri Hulu, Riau sita rumah mewah milik terpidana gembong narkoba, Nurhasana alias ‘Mak Gadih’, Senin (28/4). Hal tersebut sebagai langkah penegakan hukum terhadap tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Objek itu bakal dihitung berapa besaran nilai aset. Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Indragiri Hulu dipercaya menghitung nilai ekonomis dari aset-aset yang disita guna melengkapi proses hukum yang sedang berjalan.
“Total 3 unit rumah hunian disita di Jalan Pasir Jaya, RT 04, RS 02, Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat. Penyitaan ini berdasarkan Surat Penetapan Izin Penyitaan Nomor 252/Pid.B.SITA/2025/PN Rgt pada 21 April 2025,” terang Aiptu Misran, Kasi Humas Polres Indragiri Hulu.
Menurut Aiptu Misran, langkah tegas penyitaan ini sebagai kelanjutan dari upaya pengungkapan perkara TPPU yang sedang berjalan. Kendati demikian memastikan seluruh hasil tindak pidana yang diduga dilakukan tersangka dapat diamankan, sekaligus menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak melakukan kejahatan narkotika.
"Polres Indragiri Hulu berkomitmen penuh untuk memberantas segala bentuk kejahatan, termasuk tindak pidana pencucian uang. Kami juga mengapresiasi kerja sama yang solid dengan Bapenda Inhu dalam menentukan nilai aset yang telah disita," tambah Aiptu Misran.
Diketahui, tim sebelumnya pada tahun 2024 juga telah menyita aset tersangka beserta penghitungan nilai objek diantaranya, bangunan Ruko 3 pintu 3 lantai yang terletak di Jalan Sultan, RT 005 RW 003, Kelurahan Kampung Dagang, Kecamatan Rengat.
Lalu, Ruko 2 pintu 3 lantai di Jalan Sultan, RT 006 RW 001, Kelurahan Kampung Dagang, Kecamatan Rengat. “Penyitaan ini mengacu pada Surat Penetapan Izin Penyitaan Pengadilan Negeri Rengat Nomor 541/PenPid.B-SITA/2024/PN Rgt pada 22 Oktober 2024,” bebernya.
Dengan penyitaan ini, diharapkan proses hukum terhadap Mak Gadi dapat berjalan lebih efektif dan memberikan rasa keadilan, tidak hanya bagi negara tetapi juga bagi masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu yang mendambakan penegakan hukum yang bersih dan tegas.
Kegiatan penyitaan rumah mewah ‘Mak Gadih’ ini terdiri dari Kasat Narkoba AKP Adam Efendy, yang diwakili Iptu Rifles Bagariang, Aiptu Nopri, Aipda Juan Ari Eka, Bripka Nurwiadi, Bripka Hendra Purnomo, dan Brigadir Dodi Silaen, bekerja sama dengan tim Bapenda yang diwakili Zulmelinda, Raja Edwin Saleri, dan Bara Nureka Mulyono.
Penyidik Polres Inhu Sita Rumah Mewah Gembong Narkoba Guna Kelengkapan TPPU
Diskusi pembaca untuk berita ini