Binjai, | Kata kabar. com
Satuan Tugas (Satgas) Pangan Pemerintah Kota (Pemko) dan Polres Binjai, mengecek harga minyak goreng curah ditiga lokasi pasar tradisional. Adapun ketiga pasar yang didatangi, yakni Pasar Tavip, Pasar Kebun Lada dan Pasar Brahrang Kota Binjai.
Kegiatan dilakukan, guna mengantisipasi adanya penjual yang menjual minyak goreng di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
"Dari tiga pasar tradisional yang didatangi, rata-rata menjual minyak goreng di atas HET, jualnya," kata Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kota Binjai Andi Affandi, Kamis (7/4/2022).
Selain melakukan pengecekan, pihaknya juga menyosialisasikan terkait HET minyak goreng curah, yang harus dijual kepada pembeli. Kepada penjual, kata Andi yang kedapatan menjual di atas HET, sudah mendapat teguran secara langsung.
Artinya, tidak adalagi pedagang yang memanfaatkan keuntungan dalam keadaan saat ini. Di mana, minyak goreng sulit untuk didapatkan di pasar. "Sudah ditegur langsung sama Kanit Ekonomi Polres," jelas dia.
Untuk selanjutnya, papar dia, akan ada sanksi yang diberikan kepada pedagang yang nakal kedapatan menjual minyak goreng di atas HET.
"Jika nanti ada kedapatan lagi, maka akan ada sanksi untuk yang menjual diatas HET. Ini sebenarnya kegiatan polres karena ada perintah dari Bapak Kapolri. Untuk informasi lebih lanjut, silahkan jumpai Kanit Ekonomi," tegas dia.
Dalam sosialisasi ini, tim Satgas memasangkan spanduk pemberitahuan di tiap pasar tradisional. Selain itu, spanduk juga dipasang di beberapa grosir yang menjual minyak goreng. Ini dilakukan, agar masyarakat dapat mengetahui bahwa minyak goreng tidak boleh dijual dengan harga tinggi.
Pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2022, HET minyak goreng curah seharga Rp14 ribu per liter atu Rp15.500 per kilogram. Sayangnya, fakta di lapangan masih banyak ditemukan pedagang menjual minyak goreng curah di atas HET kepada pembeli.
Pemko Binjai Tegur dan Jatuhkan Sanksi Pedagang Jual Migor di Atas HET
Diskusi pembaca untuk berita ini