Binjai, katakabar.com - Kepala BPKAD Erwin Toga, yang mengklaim uang puluhan miliar dana insentif fiskal (DIF) pengentasan kemiskinan dipergunakan membayar hutang (proyek) di Pemko Binjai, menggores hati masyarakat kurang mampu (miskin), hal ini diutakan oleh Praktisi Hukum Ferdinas Sembiring, Rabu (16/4/2025).
Anggaran bersumber dari APBN yang digunakan untuk membayar hutang tidak langsung menyentuh ke masyarakat miskin. Namun lebih menyentuh kepada perseorangan saja.
"Apa yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemko) Binjai (BPKAD) disinyali memiliki unsur kepentingan tersendiri," singgung Ferdinan
"Sudah jelas-jelas judul dari anggaran DIF untuk mengentasan kemiskinan. Namun kenapa harus dibayar untuk hutang proyek. Berarti kepentingan masyarakat miskin dikesampingkan,"
Jika ingin membayar hutang, dirinya menilai, kenapa tidak yang langsung menyentuh ke masyarakat miskin. Salah satu contoh hutang tunggakan pembayaran BPJS kesehatan. Inikan tentu dinilai lebih bagus dan sangat menyentuh masyarakat miskin.
"Sehat itu sangat mahal, makanya ini harusnya jadi prioritas pemangku kebijakan di Pemko Binjai," terang dia.
Dirinya juga menilai, ada beberapa aturan dan undang-undang yang ditabrak oleh BPKAD dalam menyalurkan anggaran. Salah satu aturan dapat diakses melalui website Kementerian Keuangan.
Sesuai dengan Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) nomor 91 tahun 2024. Jelas kalau uang atau anggaran DIF tidak bisa dipergunakan untuk membayar hutang. "Namun kenapa dibayarkan hutang dan ini menjadi tanda tanya," sebut dia.
Dengan beberapa keganjilan mulai dari anggaran tercantum di APBD Rp 32 Miliar hingga aturan yang ditabrak. APH pastinya lebih jeli dalam menyikapi dan melakukan penyelidikan dugaan korupsi.
"Kita yakin dan dorong APH dapat membongkar dugaan korupsi yang kini jadi sorotan. Karena, saya pernah baca di media Badko HMI sempat melakukan aksi demo dan menyerahkan data terkait DIF ini," tegas Ferdinan.
Kajati Sumut Idianto SH MH melalui Kasi Penkum, Adre Wanda Ginting menekan pihaknya masih melakukan telaah kasus DIF Pemko Binjai tahun 2024, sebesar Rp 32 Miliar.
Kejati Sumut masih mempelajari surat yang masuk dari Badko HMI yang sudah menggelar aksi damai beberapa waktu lalu, dan Kejatisu dipastikan akan memberikan keterangan terkait perkembangan kasus yang sudah menjadi sorotan publik tersebut.
"Sedang ditelaah. Dipelajari surat yang masuk. Nantinya bagaimana perkembangan akan kita sampaikan,"janji Kajatisu lewat Kasi Penkum Adre Wanda Ginting menjawab wartawan.
Pemko Binjai Abaikan Kepentingan Masyarakat Miskin, DIF Dipakai Buat Bayar Utang Proyek Ditelusuri Kejatisu
Diskusi pembaca untuk berita ini