Medan, katakabar.com - Kepala Bidang Administrasi Kependudukan Dinas PMD Dukcapil Provinsi Sumatera Utara, Eko Irawan, memenuhi panggilan Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Rabu (21/1/2026).
Pemeriksaan berlangsung sekitar satu jam di Kantor Ombudsman Sumut, Jalan Asrama, Medan Helvetia.
Eko dimintai keterangan terkait penonaktifan KTP atas nama Tariq Nabi Mangaratua Batubara.
Pemeriksaan dilakukan staf Ombudsman, Florensia Sipayung. Sebelumnya, Ombudsman memanggil Capil Sumut dan Capil Deli Serdang, namun hanya Capil Sumut yang hadir.
Sehari sebelumnya, Eko mengakui KTP Tariq dinonaktifkan oleh PMD Dukcapil Provsu dan menyatakan siap memberikan klarifikasi ke Ombudsman.
Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut, Herdensi Adnin, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri alasan penonaktifan administrasi kependudukan pelapor.
Menurutnya, pihak terkait dalam perkara ini adalah Capil Sumut dan Capil Deli Serdang karena menyangkut domisili pelapor.
“Ini untuk melengkapi laporan dugaan maladministrasi oleh pihak Imigrasi,” ujar Herdensi.
Ia menambahkan, Ombudsman sebelumnya juga memeriksa Imigrasi Belawan terkait prosedur penangkapan, penahanan, dan tindak lanjut terhadap Tariq.
Hasil pemeriksaan seluruh pihak akan menjadi dasar kesimpulan ada atau tidaknya maladministrasi.
Terkait sanksi, Herdensi menegaskan Ombudsman bukan lembaga penegak hukum.
Jika ditemukan maladministrasi, Ombudsman akan mengeluarkan tindakan korektif kepada instansi terkait. Adapun soal ganti rugi, Ombudsman hanya memastikan kebenaran dugaan maladministrasi, meski hasil pemeriksaan dapat menjadi referensi awal bagi pelapor menempuh jalur hukum.
Kasus ini berawal dari laporan Gulzar Ahmed ke Kanwil Kemenkumham pada 10 Maret 2023 yang menuduh Tariq menggunakan identitas dan dokumen palsu sebagai WNI. Tariq beberapa kali diperiksa Imigrasi Medan dan Kanwil Kemenkumham Sumut, namun sempat dipulangkan.
Pada Juli 2023, Tariq kembali dipanggil dan kemudian dibawa ke Rudenim Belawan hingga ditahan selama 11 bulan. Upaya deportasi ke Pakistan ditolak Kedutaan Besar Pakistan karena menyatakan Tariq adalah WNI. Selama penahanan, Tariq mengaku menderita sakit jantung dan menjalani pengobatan dengan biaya sendiri.
Penasihat hukum Tariq, Keprianto Tarigan, SH, menyebut penahanan dilakukan tanpa surat perintah resmi. Atas dugaan perbuatan melawan hukum tersebut, pihaknya melapor ke Polrestabes Medan dengan nomor Dumas R/LI-256/VII/Reskrim tertanggal 17 Juli 2024, yang hingga kini masih berproses.
Selain itu, pihak kuasa hukum juga telah mengajukan gugatan hingga kasasi ke Mahkamah Agung.*
Ombudsman Panggil Dukcapil Provsu Kasus Penonaktifan KTP
Diskusi pembaca untuk berita ini