Teluk Kuantan, katakabar.com - Persoalan penahanan ijazah mantan pekerja di salah satu perusahaan belakangan ini menjadi trending topik khususnya di 'Bumi Lancang Kuning' nama lain dari Provinsi Riau.
Gimana tidak penanganan kasus ini tidak hanya seteras pejabat Pemprov saja, Wakil Menteri Ketenaga Kerja Republik Indonesia, Immanuel Ebenezer turun tangan, yakni melakukan inspeksi mendadak ke beberapa perusahaan.
Agar tidak terulang kembali hal semacam ini, pemerintah daerah khususnya Kuantan Sengingi atau Kuansing mengimbau kepada eks karyawan yang mengalami kasus serupa agar membuat laporan ke Disnaker.
“Sejauh ini kami belum dapat laporan dugaan praktek penahanan ijazah, bagi yang mengalami segera lapor supaya ditindak lanjuti,” terang Masnur Judin, Kadisnaker Kuansing kepada katakabar.com, Sabtu (24/5).
Beliau yakinkan kepada pekerja jangan takut buat laporan karena persoalan ini sudah ada aturannya dan tertuang dalam keluar surat edaran tentang pelarangan penahanan ijazah.
Kenapa saat ini belum disosialisasikan? Pihaknya saat ini sedang menunggu arahan Pemprov soal tahapan sosialisasi surat edaran tersebut.
"Apakah mekanisme sosialisasi diserahkan ke daerah atau mereka langsung, ini yang sedang ditunggu," jelasnya.
“Saya berharap seluruh perusahan di Kuansing tidak melakukan praktek penahanan ijazah. Kalau terjadi kami minta segera selesaikan supaya tidak menjadi masalah hukum,” imbuhnya.
Nihil Kasus Penahanan Ijazah, Disnaker Kuansing Warning Perusahaan
Diskusi pembaca untuk berita ini