Pasir Pangaraian, katakabar.com - Eks Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, Suparno merasa tidak terlibat terkait dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) tahun 2019 silam.

Ia pun meminta Aparat Penegak Hukum (APH) segera tuntaskan dugan kasus korupsi pengadaan BBM tersebut.

Dari kasus yang merugikan negara sebesar Rp6,2 miliar itu, penyidik Tipikor Polres Rokan Hulu sudah tetapkan dua orang sebagai tersangka.

"Saya merasa tidak terlibat dalam kasus tersebut. Lantaran, masa itu saya hanya menjabat selama enam bulan. Saya sendiri sudah tiga kali dimintai keterangan penyidik, dua kali di Mapolres Rokan Hulu, dan satu kali di Mapolda Riau," ujar Suparno, sekaligus Kepala Dinas Lingkungan Hidup Rokan Hulu saat ini, pada Jum'at (17/5).

Eks Kepala Dinas Perkim 2019 itu memberikan apresiasi kepada penyidik Polres Rokan Hulu, dan Mapolda Riau telah berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi pengadaan BBM di Dinas Perkim Rokan Hulu.

"Saya minta Aparat Penegak Hukum (APH) segera tuntaskan perkara ini secepatnya biar jelas dan tidak menjadi liar kemana-mana," tegasnya.

Mudah-mudahan secepatnya selesai, harap Suparno, saya tetap kooperatif dan siap memberikan keterangan kepada penyidik biar masalah ini cepat clear," jelasnya.

Sebelumnya, Kasatreskrim Polres Rokan Hulu, AKP Dr Raja Kosmos Parmulais memastikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Rokan Hulu diduga melibatkan tiga eks kepala Dinas Perkim pada tahun 2019 tetap berlanjut.

Itu disampaikannya saat konferensi pers pelimpahan berkas tahap dua dilakukan, setelah Kejaksaan Negeri Rokan Hulu menyatakan berkas perkara lengkap (P21) pada Kamis (16/5) kemarin.

"Iya benar, kami sudah terbitkan surat perintah penyelidikan baru untuk pertanggung jawaban pengadaan BBM Dinas Perkim tahun anggaran 2019 dan telah memeriksa 17 orang saksi termasuk 3 mantan kepala dinas Perkim sebelumnya," beber Kasatreskrim Polres Rokan Hulu kepada wartawan.

Perkara dugaan korupsi BBM di Dinas Perkim Rokan Hulu tetap berlanjut, ulas Kasatreskrim Polres Rokan Hulu, ditandai dengan penerbitan Sprindik baru dan memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.

"Segera kita naikkan ke tahap penyidikan setelah terpenuhinya alat bukti, Insya Allah secepatnya," tuturnya.

Eks Kepala Dinas Perkim Kabupaten Rokan Hulu, Zulkarnain masa jabatan tahun 2018-2019 saat dikonfirmasi  soal pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) tersebut, hingga saat ini tidak merespon, dan belum diketahui sejauh mana keterlibatan bersangkutan dalam perkara.

Diketahui, Zulkarnain eks Kepala Dinas Perkim Rohul 2018-2019 tersebut, saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).