Medan, katakabar.com – Satu lagi pejabat terseret kasus dugaan korupsi pengadaan dua unit kapal tunda di PT Pelabuhan Indonesia I (Pelindo) Belawan. Kali ini, giliran RS, mantan Kepala Cabang Pratama Komersil Belawan, yang resmi ditahan penyidik Kejati Sumatera Utara.

RS ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Tanjung Gusta, Medan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-20/L.2/Fd.2/10/2025 tertanggal 13 Oktober 2025. Ia sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka lewat Surat TAP-18/L.2/Fd.2/10/2025 di hari yang sama.

Menurut Plt Kasipenkum Kejati Sumut, M Husairi SH MH, penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

Dalam proyek senilai Rp135,8 miliar itu, RS berperan sebagai Konsultan Pengawas pengadaan dua unit kapal tunda berkekuatan 2x1.800 HP untuk Cabang Dumai. Anggaran berasal dari RKAP internal Pelindo I tahun 2018–2020.

Sebelumnya, penyidik juga menahan dua pejabat lain: HAP, mantan Direktur Teknik Pelindo I (2018–2021), dan BS, mantan Dirut PT Dok dan Perkapalan Surabaya (2017–2021).

Dengan penahanan RS, jumlah tersangka dalam kasus korupsi kapal tunda Pelindo I kini bertambah menjadi tiga orang.