Kepulauan Meranti, katakabar.com - Polres Kepulauan Meranti lewat Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan atau Satresnarkoba kesekian kalinya berhasil ungkap kasus tindak pidana narkoba di Kabupaten termuda di Provinsi Riau.

Untuk kali ini personel Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti mengamankan diduga narkotika jenis sabu dibungkus di dalam 69 paket dengan berat kotor 171 gram.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Kurnia Setyawan, diteruskan Kasatresnarkoba, Iptu Suryawan Fadli mengatakan, pengungkapan dilakukan pada Selasa (17/12) sekitar pukul 19.00 WIB.

Dari sana pihaknya mengamankan 2 pria terduga pelaku yang berperan sebagai kurir yakni RK 16 tahun dan UDW 19 tahun warga Selatpanjang Timur.

Pria disapa akrab  Inspektur Vijay ini menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi yang didapat oleh Satresnarkoba sering terjadi  transaksi jual beli narkoba jenis Sabu di rumah RK di  Desa Selatpanjang Timur Kecamatan Tebingtinggi.

Penyelidikan sudah dilakukan sekitar 1 minggu, di mana prosesnya pengungkapan terbilang cukup berdinamika karena pengungkapan sempat tertunda.

“Tim Unit II Satresnarkoba melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut. berdasarkan pemgamatan benar di tempat tersebut sering didatangi orang yang tak dikenal,” ceruta Vijay, Rabu (18/12).

Di hari itu sekitar pukul 19.00 WIB unit II satresnarkoba bergerak menuju rumah RK untuk melakukan penyergapan. Pada saat dilakukan penyergapan di dalam rumah terdapat 2 orang yang tak lain RK dan UDW.

Saat itu Tim Unit II Satresnarkoba melakukan penggeledahan disaksikan petugas RT setempat. Dari penggeledahan ditemukan diduga narkotika jenis sabu sebanyak 69 paket dengan berat kotor 171 gram yang dibungkus beberapa plastik klep bening.

Dirincikannya paket-paket tersebut, meliputi 7 paket narkotika jenis sabu seharga Rp80 ribu, 22 paket narkotika jenis sabu seharga Rp100 ribu, 11 paket narkotika jenis sabu seharga Rp150 ribu, 4 paket narkotika jenis sabu seharga Rp500 ribu, 18 paket narkotika jenis sabu seharga kurang lebih Rp2 juta dan 7paket narkotika jenis sabu seharga kurang lebih Rp4 juta.

Selain itu, polisi mengamankan barang bukti lainnya diantarnya 3 unit handphon, 2 butir pil ekstasi merk mahkota kuning, 10 butir pil Happy five, uang tunai Rp84 ribu milik RK, satu unit sepeda motor Scoopy hijau, dan 4 pack plastik klep bening.

Menurur Iptu Suryawan, kedua terduga pelaku berperan sebagai pengedar atau kurir. Kepada keduanya disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Jo pasal 62 Undang-Undang  Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika Jo Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012  tentang peradilan anak.

“Tersangka dan barang bukti telah kita amankan. Kita masih terus melakukan pengembangan terhadap asal muasal barang tersebut serta jaringannya," bebernya.