Medan, katakabar.com – Kredit Rp23 miliar yang dikucurkan Bank Sumut ke PT Spectra Graha sejak 1994 untuk proyek perumahan di Kualanamu hingga kini tak jelas ujungnya. Tiga dekade berlalu, tapi pihak bank berdalih masih “merunut data”.

“Masih dirunut divisi terkait dokumennya,” ujar Juru Bicara Bank Sumut, Jalaluddin Ibrahim, Kamis (28/8/2025). Ia menyinggung pergantian pejabat sebagai alasan lambatnya penyelesaian kasus ini.

Aktivis LP3, Hermanto Tarigan, menyindir keras: “Tiga puluh tahun macet, kalau bayi lahir saat itu, sekarang sudah bisa punya anak.”

Pinjaman Rp23 miliar itu diklaim untuk pembangunan di atas lahan 67–70 hektare di Suka Tani, Kualanamu. Faktanya, hingga kini tak ada satu pun rumah berdiri. Warga sekitar memastikan lahan tersebut kosong sejak dulu.

FKSM Sumut menuding ada indikasi kongkalikong antara bank dan pengembang. “Kalau dibiarkan, dana sebesar ini bisa jadi kerugian berlipat bagi Bank Sumut. Publik wajar bertanya: ada apa antara Bank Sumut dan PT Spectra Graha?,” kata Ketua FKSM, Irwansyah.

Aktivis mendesak Gubernur Sumut Bobby Nasution dan Kajati Harli Siregar turun tangan menyelamatkan dana negara. Apalagi, kasus pejabat Bank Sumut KCP Melati yang ditahan Kejati medio Agustus 2025 masih hangat.

“Bank Sumut jangan hanya sibuk poles citra. Uang rakyat harus kembali, bukan lenyap ditelan zaman,” tegas Hermanto.