Medan, Katakabar.com-Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) berhasil mengamankan uang senilai Rp150 miliar dari PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR).

Dana tersebut merupakan bagian dari upaya pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset PTPN I Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo melalui Kerja Sama Operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land.

Kajati Sumut, Dr. Harli Siregar, didampingi Aspidsus Mochamad Jefry dan Plh Kasi Penkum Muhamad Husairi, menyampaikan bahwa uang pengembalian tersebut telah diterima penyidik dan akan segera dilakukan penyitaan resmi untuk kemudian dititipkan di Bank Mandiri Cabang Medan.

“Langkah ini bagian dari penegakan hukum yang berkeadilan. Di satu sisi, hak-hak konsumen beritikad baik harus dijamin, sementara di sisi lain negara juga wajib memulihkan kerugian akibat tindak pidana korupsi,” ujar Harli Siregar dalam konferensi pers di Kejati Sumut, Rabu (22/10/2025).

Dalam kasus ini, tim penyidik telah menahan tiga tersangka masing-masing berinisial AKS, ARL, dan IS. 

Proses penyidikan, kata Kajati, masih terus berjalan secara intensif. Jaksa tidak hanya berfokus pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan keuangan negara melalui pengembalian aset dan dana hasil korupsi.

“Pengembalian ini menunjukkan adanya itikad baik dari pihak terkait. Nilai Rp150 miliar akan diperhitungkan sebagai bagian dari pemulihan keuangan negara,” jelas Harli.

Aspidsus Kejati Sumut, Mochamad Jefry, menambahkan bahwa nilai pasti kerugian negara masih dalam proses audit dan perhitungan. 

Meski demikian, upaya pengembalian uang Rp150 miliar tersebut dinilai sebagai langkah nyata dalam membantu proses hukum.

“Kami menghimbau para konsumen perumahan yang beritikad baik agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi dengan isu atau upaya ilegal dalam penguasaan aset yang sedang berperkara,” tegasnya.

Plh Kasi Penkum, Muhamad Husairi, menilai langkah pengembalian uang oleh DMKR merupakan bentuk kesadaran hukum yang patut diapresiasi.

“Ini hal positif, menunjukkan kesadaran pihak terkait untuk membantu penyidik dalam penyelamatan keuangan negara,” tutupnya.*