Medan | Katakabar.com

Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut), menyoroti kasus dugaan vaksin dialami Iqbal Zulkarnaen (10), pelajar Sekolah Dasar (SD) di Dusun IV Desa Petumbukan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang, yang kejang-kejang dan muntah mengeluarkan buih setelah divaksin.

Ketua Ombudsman RI Sumut Abyadi Siregar menjelaskan, kalau berdasarkan penjelasan ibu korban, terkait rangkaian mulai proses vaksin hingga anaknya kejang kejang, patut diduga bahwa kondisi pasien kejang kejang seperti ini diduga akibat anaknya divaksin.

Kata Abyadi dalam penjelasannya secara tertulis di WhatsApp dikatakan, kalau jarak antara pelaksanaan vaksin sampai anaknya kejang kejang itu, sekitar 4 jam. Anaknya diketahui kejang kejang ketika tidur siang. Dari jarak antara pelaksanaan vaksin hingga anaknya kejang kejang ini menguatkan dugaan bahwa penyebabnya patut diduga karena divaksin.

Ditambahkan Abyadi, berdasarkan penjelasan ibu korban, patut diduga ada kesalahan SOP (standar operasional prosedur) tim medis dalam pelaksanaan vaksin. Karena menurut ibu korban, tim medis yang menyuntikkan vaksin, sebelum menyuntikkan cvaksin, tidak ada bertanya kepada ibu korban tentang riwayat penyakit anak. Padahal sebagaimana kita ketahui, menanyakan riwayat penyakit setiap orang yang akan divaksin, adalah SOP yang harus ketat diterapkan untuk menghindari dampak buruk dari vaksin.

Oleh karena itu, katanya pemerintah harus bertanggungjawab:Juga bertanggungjawab untuk memberi penjelasan medis secara jujur terkait masalah ini: baik mulai proses vaksin sampai penjelasan dampak mediknya.

Pemerintah juga harus bertanggungjawab untuk mengobati anak untuk pemulihan anak
dan bertanggungjawab soal pembiayaan selama penanganan medis. Apalagi orang anak dari keluarga kurang mampu.

Ditambahkan, bila ditemukan kesalahan SOP, harus ada mekanisme sanksi.Pemerintah jangan hanya mengejar target jumlah vaksin tanpa memperhatikan aspek kehati hatian dalam pelaksanaan vaksin.

Dikatakan Abyadi, pemerintah segera hentikan kebijakan yang "menyandera" masyarakat mengakses layanan publik, termasuk di bidang pendidikan. Kasihan masyarakat. Siapa yang mau anaknya seperti ini?

Diakhir keterangannya dikatakan kalau presiden diharapkan segera mencabut Perpres No 99 tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid. Ini juga seiring dengan semakin menurunnya jumlah pasien Covid.

Perpres ini diduga yang menjadi dasar adannya kebijakan beberapa Pemda yang "menyandera" masyarakat mengakses layanan publik bila tidak divaksin.