Binjai, katakabar.com - Penyelidikan dugaan korupsi dana insentif fiskal (DIF) 2024 di Kota Binjai memasuki babak penting. Kejaksaan Negeri Binjai telah merampungkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan memeriksa sedikitnya 15 kontraktor terkait penggunaan dana senilai Rp20,8 miliar.

Namun, meski proses BAP telah selesai, hasil koordinasi dengan Kementerian Keuangan dan temuan di lapangan belum dapat dipublikasikan.

“Kami belum bisa ungkap karena semua masih dalam tahap panel penyelidikan,” ujar Kasi Intelijen Kejari Binjai, Noprianto Sihombing, Rabu (16/7/2025).

Dana tersebut ditransfer dalam dua tahap dan dipastikan 100 persen masuk ke RKUD Pemko Binjai. Saat ini, fokus kejaksaan adalah mencocokkan realisasi anggaran dengan laporan pertanggungjawaban (LPJ) dari masing-masing perusahaan.

LPJ tahap pertama wajib diserahkan maksimal Juli 2025, sementara tahap kedua pada November. Namun, hingga kini belum disimpulkan ada atau tidaknya kerugian negara, karena data masih dikumpulkan.

“Kami ingin pastikan dana digunakan sesuai peruntukannya. Belum bisa bicara soal potensi kerugian,” tambah Noprianto.

Ia juga menegaskan, penyelidikan dilakukan terbuka dan tidak ada yang ditutupi. Keputusan naik ke tahap penyidikan akan ditentukan setelah ekspos internal selesai.

“Kami tidak mau berspekulasi. Semua harus berbasis data,” tegasnya.

Kepada media, Kejari Binjai meminta agar setiap informasi tetap dikonfirmasi terlebih dulu demi menjaga akurasi dan mencegah simpang siur.

“Kami tidak diam. Proses hukum jalan terus dan publik berhak tahu,” tutupnya.