Rokan Hulu, katakabar.com - Kasubbag Humaw PTPN IV Regional III, Adry Syah Putra menegaskan tidak pernah melakukan pelepasan kawasan Hak Guna Usaha atau HGU di lokasi yang disebutkan dalam pemberitaan, baik kepada perseorangan maupun kepada pihak manapun.

"PTPN IV Regional III tidak pernah melakukan pelepasan kawasan Hak Guna Usaha atau HGU di lokasi yang disebutkan pemberitaan, baik kepada perseorangan maupun kepada pihak manapun," jelas Adry, kepada katakabar.com, melalui keterangan resmi, Kamis (25/9) sore.

Menurut Adry, areal yang disebut-sebut dalam berita tersebut masih merupakan bagian dari wilayah HGU aktif dan sah milik PTPN IV Regional III, dan hingga saat ini masih dikelola secara operasional unit usaha Kebun Sei Rokan, persisnya di Afdeling I.

"Jafi,.informasi yang menyebutkan adanya "lahan pelepasan HGU PTPN V Sei Rokan seluas 9,8 hektare" adalah tidak benar dan tidak berdasar, serta berpotensi menyesatkan publik," ujarnya.

Kami menyayangkan penerbitan berita tersebut, ucap Adry, sebab tanpa didukung data dan fakta yang sebenarnya, tanpa konfirmasi, dan klarifikasi, tanpa check and ballance, yang seharusnya menjadi langkah penting menjaga akurasi, dan etika jurnalistik.

"Kami mengimbau kepada seluruh pihak, termasuk media massa, untuk lebih berhati-hati menyampaikan informasi kepada publik, khususnya terkait aset negara yang dikelola PTPN IV sebagai bagian dari BUMN Perkebunan," tuturnya.

Diketahui, sebelumnya katakabar.com menerbitkan berita Kades Pagaran Tapah diduga kuasai hasil produksi lahan pelepasan HGU PTPN IV Sei Rokan seluas 9,8 hektar.

Kepala Desa Pagaran Tapah, Asmisar saat dikonfirmasi via pesan singkat WhatsApp, beralasan sedang beraktivitas di luar kantor, saat dihampiri media di jam pelayanan, membantah seluruh objek pertanyaan terhadap dirinya.

"Belum ada keputusan ataupun penyerahan dari PTPN V terkait pelepasan lahan di luar izin HGU," ucapnya.

Kades Pagaran Tapah ini menyebutkan apabila ada informasi terkait dirinya memanfaatkan lahan secara pribadi tersebut tidak benar.
"Bahkan mana lahan yang katanya 9,8 hektar tersebut belum ditemukan," bantah Kades. Tapi, anomali justru terjadi saat Kades Asmisar memberikan bukti baru terkait temuan yang merujuk pada penyerahan lahan tersebut. "Hanya ada bukti baru lebih kurang enam pantak bang," imbuhnya.

"Tidak ada niat untuk memiliki, apalagi nenguasai. Ini hanya sebagai alat bukti aja dan sampai saat ini satu biji brondolan tidak pernah di ambil," sebitnya.