Kepulauan Meranti, katakabar.com - Kepolisian Resor atau Polres Kepulauan Meranti bersama jajaran Serikat Buruh F.SPTI-K.SPSI Kabupaten Kepulauan Meranti duduk semeja, di Pos Sandar Sat Polairud, Jalan Ahmad Yani Selatpanjang, Jumat (12/9) kemarin sore.

Silaturahmi, dan berdialog bak sebuah keluarga di kegiatan Jumat Curhat mulai pukul 14.00 WIB, dihadiri Kasiwas Polres Kepulauan Meranti, AKP Herry Juana Putra SH, Kasat Intelkam, Iptu Rolly Irvan SH MH, anggota F.SPTI-K.SPSI, serta personel Polres Kepulauan Meranti.

Kasiwas Polres Kepulauan Meranti, AKP Herry Juana Putra menegaskan pentingnya sinergi bersama buruh perangi peredaran narkoba, baik di lingkungan kerja maupun masyarakat luas.

"Kami berharap para buruh bisa jadi pelopor dalam menolak dan melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba. Polri berkomitmen mewujudkan lingkungan kerja yang bersih dari narkoba, demi masa depan generasi bangsa," ujarnya.

Kasat Intelkam, Iptu Rolly Irvan menjelaskan tentang standar pengupahan buruh sesuai regulasi terbaru. Ia mengatakan bahwa penetapan upah minimum baik di tingkat provinsi atau UMP maupun kabupaten dan kota atau UMK dilakukan berdasarkan formula resmi yang mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks tertentu.

"Dasar hukum pengupahan ini diatur dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 dan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, yang berlaku untuk perhitungan upah minimum 2025. Penetapan UMP maupun UMK dilakukan oleh Gubernur berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan," ucapnya.

Kegiatan diisi dengan sesi tanya jawab, dan ditutup dengan foto bersama. Seluruh rangkaian berjalan lancar hingga pukul 15.00 WIB.