Tembilahan, katakabar.com - Satuan Lalu Lintas Polres Indragiri Hilir bersama Dinas Perhubungan gencar sosialisasi larangan kendaraan yang kelebihan muatan atau over loading, serta larangan penggunaan ukuran  kendaraan yang tidak sesuai standar pabrik atau over dimensi.

Kegiatan sosialisasi ini sasar pengemudi kendaraan pelaku usaha untuk dilakukan pendataan bagi kendaraan yang terindikasi.

"Selain sosialisasi, Satlantas bersama Dishub melakukan pendataan kepada kendaraan yang terindikasi over dimensi. Begitu imbauan, dan sosialisasi ini kita sebarluaskan kepada para pengemudi angkutan barang, dan pengusaha jasa angkutan agar dapat dipatuhi bersama," terang
Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Farouk Oktora, melalui Kasat Kasat Lantas Polres Inhil, AKP Fandri saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (12/6).

Kasat Lantas menjelaskan, para sopir diberikan pemahaman mengenai batas maksimum angkutan barang sesuai dengan kendaraan yang digunakan. Ini penting demi keselamatan di jalan raya, sekaligus menjaga usia infrastruktur jalan raya sesuai dengan ketentuan Undang Undang Lalu Lintas.

Kata Kasat Lantas, sosialisasi larangan over loading, dan over dimensi kendaraan ini bagian dari dukungan terhadap upaya pemerintah mensukseskan Zero Over Demnsion, dan Over Loading. Sehingga imbauan mengenai larangan ini dapat dipahami, dan dipatuhi. Sesuai dengan yang dijadwalkan kegiatan sosialisasi ini terus dilakukan secara rutin hingga 30 Juni 2025 mendatang.

"Sosialisasi ini gencar dilakukan secara rutin hingga 30 Juni 2025. Selanjutnya tim gabungan di lapangan melakukan pengawasan ekstra terhadap kendaraan barang di jalan raya termasuk penegakkan hukum dengan penindakan bagi pelanggarnya," sebut AKP Fandri.