Pekanbaru, katakabar.com - Gabungan Mahasiswa Persaudaraan Etnis Nusantara Provinsi atau Gamapena Riau layangkan laporan mengenai dugaan pelanggaran serius yang dilakukan PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP) terkait dengan pengelolaan kawasan lindung gambut yang terletak di wilayah Provinsi Riau.

Soalnya, aktivitas tersebut diduga telah melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga berpotensi memberikan dampak yang sangat merugikan kepada kelestarian lingkungan hidup di kawasan tersebut. 

Sejalan dengan itu, dari informasi Yayasan Riau Madani selaku penggugat telah mengajukan tuntutan hukum terhadap PT RAPP dengan nilai ganti rugi sebesar Rp49,5 triliun.

Laporan ini muncul sebagai respons atas dugaan perusahaan telah melakukan aktivitas-aktivitas yang tidak sesuai dengan prinsip perlindungan lingkungan yang berlaku di kawasan yang tergolong sebagai ekosistem gambut yang dilindungi.

Apalagi, iawasan gambut memiliki peran yang sangat penting, baik dalam menjaga keanekaragaman hayati, mengatur tata air, maupun mencegah terjadinya emisi gas rumah kaca, sehingga setiap pelanggaran terhadap pengelolaannya dapat memberikan dampak yang signifikan, tidak hanya terhadap lingkungan di tingkat lokal, tetapi juga terhadap kondisi lingkungan global. 

Adapun poin-poin penting yang menjadi perhatian laporan ini, yakni:

1. Lokasi Dugaan Pelanggaran
Bahwa aktivitas yang dipermasalahkan oleh Yayasan Riau Madani diduga terjadi di kawasan lindung gambut yang terletak di Provinsi Riau. Kawasan ini seharusnya dilindungi dan dikelola dengan prinsip-prinsip keberlanjutan sebagaimana diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan terkait, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016. 

2. Jenis Aktivitas yang Diduga Melanggar Bahwa aktivitas yang dilakukan oleh PT RAPP diduga meliputi kegiatan yang berpotensi merusak ekosistem gambut, baik melalui pembukaan lahan secara tidak sah, pengeringan gambut, maupun aktivitas lain yang mengubah fungsi utama kawasan lindung gambut tersebut. 

3. Dampak Lingkungan yang Ditimbulkan Bahwa aktivitas tersebut, jika benar terbukti, memiliki potensi untuk menyebabkan kerusakan ekosistem gambut yang sangat sensitif, termasuk hilangnya keanekaragaman hayati yang khas di kawasan tersebut, meningkatnya resiko kebakaran hutan dan lahan, serta meningkatnya emisi karbon yang dapat memperburuk dampak perubahan iklim. 

4. Tuntutan yang Diajukan Yayasan Riau Madani dalam gugatan tersebut telah mengajukan tuntutan kompensasi senilai Rp 49,5 triliun sebagai bentuk penggantian atas kerusakan yang terjadi dan sebagai langkah penegakan hukum untuk mendorong kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Sehubungan dengan hal tersebut, kami dengan ini memohon kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk: 

1. Segera melakukan investigasi yang menyeluruh dan komprehensif terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT RAPP di kawasan lindung gambut di Provinsi Riau; 

2. Melakukan audit lingkungan terhadap aktivitas perusahaan untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional yang dilakukan telah sesuai dengan standar lingkungan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum; 

3. Mengambil langkah-langkah hukum yang tegas terhadap PT RAPP jika terbukti telah melakukan pelanggaran, termasuk memberikan sanksi administratif, pidana, atau perdata sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan 

4. Memberikan perhatian khusus terhadap upaya pelestarian kawasan gambut di Provinsi Riau, termasuk memastikan bahwa kawasan lindung gambut tetap terlindungi dari aktivitas yang merusak, baik melalui pengawasan yang lebih ketat maupun pemberdayaan masyarakat sekitar untuk ikut berperan aktif dalam menjaga kawasan tersebut. 

Kami berharap laporan ini dapat menjadi perhatian serius Kementerian Kehutanan dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum terkait perlindungan lingkungan hidup, khususnya dalam menjaga kelestarian ekosistem gambut yang memiliki peran strategis bagi keberlanjutan lingkungan di Indonesia.