Ujungbatu, katakabar.com - Program ketahanan pangan yang seharusnya menjadi tulang punggung kemandirian pangan di tingkat desa kini tengah dirundung awan hitam.
Sejumlah laporan dari berbagai masyarakat menunjukkan adanya tren peningkatan dugaan penyalahgunaan anggaran ketahanan pangan yang dilakukan oleh oknum kepala desa setempat.
Data terbaru menunjukkan, anggaran Dana Desa yang diwajibkan minimal 20 persen untuk program ketahanan pangan sesuai instruksi pemerintah pusat, justru diduga menjadi "lahan basah" baru untuk praktik korupsi.
Modus operandi yang ditemukan di lapangan sangat beragam, mulai dari pengadaan barang fiktif, mark up harga bibit dan ternak, hingga penggunaan dana untuk kepentingan pribadi.
Di Kabupaten Rokan Hulu, warga mulai berani bersuara. Seperti yang terjadi di Desa Ngaso baru-baru ini, di mana warga menyebutkan adanya ketidaksesuaian antara anggaran yang dikucurkan dengan realisasi fisik di lapangan.
Proyek seperti pengadaan beberapa macam jenis bibit, hingga bantuan ternak sapi diduga hanya menjadi formalitas laporan di atas kertas.
"Kami tidak pernah melihat bantuan itu sampai ke petani. Anggarannya tertulis ratusan juta, tapi realisasinya tidak transparan dan tidak melibatkan masyarakat dalam musyawarah desa. Terlebih mengenai isu bahwa sang Kepala Desa Ngaso diduga korupsi ketahanan pangan," ujar salah satu warga meminta namanya dirahasiakan kepada katakabar.com, Seni (9/2) kemarin.
Masyarakat setempat di wilayah itu menduga ada yang tidak beres dengan oknum kades tersebut. Bahkan mereka menilai ada banyak dugaan kasus korupsi dana desa yang perlu untuk diaudit tuntas yakni pada periode 2024-2025.
Kenapa tidak? bahkan pengawas di tingkat kecamatan dituding menjadi salah satu faktor lemahnya kontrol terhadap penggunaan anggaran ini.
Menanggapi fenomena ini, pengamat kebijakan publik yang juga Kordinator Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gerak) Kabupaten Rokan Hulu, Sudirman, mendesak adanya penguatan fungsi pengawasan dari Inspektorat Kabupaten serta keterlibatan aktif Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
"Pemerintah diharapkan tidak hanya memberikan instruksi alokasi 20 persen, tetapi juga memperketat sistem pelaporan digital agar celah penyimpangan dapat ditekan. Dugaan kasus penyelewengan dana ketahanan pangan ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengancam target swasembada pangan nasional yang dicanangkan pemerintah. Jika praktik ini terus dibiarkan tanpa tindakan tegas, masyarakat desa yang paling membutuhkan justru menjadi pihak yang paling dirugikan," jelasnya.
Masyarakat Desa Ngaso mendesak aparat kepolisian maupun kejaksaan agar dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa Ngaso itu diperiksa agar ada kepastian hukum.
"Kami masyarakat Desa Ngaso meminta aparat penegak hukum agar segera memeriksa Kepala Desa Ngaso Andes, karna isu miring bahwa adanya dugaan mark-up dana ketahanan pangan ini sudah kemana-mana dan terkesan untuk kepentingan pribadi kades," ucap warga tidak mau namanya ditulis.
Kepala Desa Ngaso, Andes Siata ketika dikonfirmasi enggan menanggapi soal isu miring yang menimpanya, yakni soal tudingan masyarakat mengenai adanya dugaan korupsi dana ketahanan pangan Desa Ngaso yang diduga tidak sesuai realisasinya kepada masyarakat. Bahkan ada pula isu bahwa dana ketahanan pangan senilai Rp100 juta masuk ke kantong pribadinya Kades.
Dana Ketahanan Pangan Desa Ngaso Diduga Dimark Up, Pengawasan Anggaran 20 Persen Disorot
Diskusi pembaca untuk berita ini