Sumatera Selatan, katakabar.com - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Sumatera Selatan dan Yayasan ALOBI, untuk kesekian kalinya melepasliarkan empat individu satwa liar.
Pelepasliaran satwa liar kali ini dilakukan pada Sabtu (4/9) weekend lalu, di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Gunung Menumbing Kabupaten Bangka Barat.
Individu satwa liar yang dilepasliarkan, meliputi dua individu jenis satwa dilindungi, yakni Elang Brontok (Spizaetus cirrhatus) dan dua individu jenis satwa tidak dilindungi, yakni Musang Pandan (Arctogalidia trivirgata).
Jenis Musang Pandan berasal dari serahan masyarakat kepada BKSDA Sumatera Selatan. Terus dititipkan kepada Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Alobi sebagai titipan negara dari 30 Juli 2021 lalu.
Sedang, jenis Elang Brontok berasal dari Translokasi PPS Tegal Alur ke PPS Alobi pada 6 Agustus 2021. Kedua jenis satwa yang dilepasliarkan telah dinyatakan sehat melalui Surat Kesehatan Satwa (SKH) Nomor 048/SKKH/LK-PPS/VIII/2021 pada 30 Agustus 2021.
Kepala BKSDA Sumatera Selatan, Ujang Wisnu Barata menjeskan, kegiatan pelepasliaran telah menjadi agenda rutin BKSDA Sumatera Selatan. Agenda ini tidak cuma penting bagi lingkungan secara ekologis, tapi sebagai media kampanye dan edukasi kepada berbagai lapisan masyarakat pelepasliaran satwa liar mesti melalui tahapan yang benar, seperti proses rehabilitasi, sehingga dinyatakan layak dari aspek kesehatan fisik dan pemulihan sifat liarnya.
Di sepanjang tahun 2021, BKSDA Sumsel dan Yayasan ALOBI bersama para pihak di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah melepasliarkan satwa liar sebanyak 13 kali dengan total 32 individu satwa.
"Harapan utamanya, upaya ini dapat meningkatkan populasi satwa liar di alam, yang ‘rumah’ sesungguhnya bagi satwa. Kegiatan ini bentuk nyata program Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bertemakan “living in harmony with nature, artinya melestarikan satwa liar milik negara," ulasnya.
Para pihak yang terlibat dalam kegiatan pelepasliaran ini, Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Barat, Wakil Kepala Kepolisian Resor Bangka Barat, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka Barat, Unsur Seksi Wilayah III Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera, Direktur Pengembangan Usaha PT. Timah Tbk., Kepala Unit Metalurgi PT. Timah, Tbk., Direktur PDAM Tirta Sejiran Setason, dan Ketua Yayasan Ikan Endemik Bangka Belitung.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Dirjen Gakkum LHK), Rasio Ridho Sani turut hadir mengatakan, Tahura Gunung Menumbing sangat penting bagi bangsa Indonesia, terutama masyarakat Bangka Belitung.
"Apresiasi yang tinggi dan mendukung langkah BKSDA Sumatera Selatan yang disebutnya sebagai langkah bersejarah di tempat yang bersejarah."
Tahura ini tempat bersejarah dalam menjaga Kemerdekaan Republik Indonesia, dimana pendiri bangsa Indonesia, Soekarno, Muhammad Hatta, Haji Agus Salim, Mohammad Roem, dan Ali Sastroamijoyo pernah ditawan dan diasingkan di sini, ceritanya.
Pelepasliaran ini kata Ridho, memerdekakan satwa, dan kedua jenis satwa ini sangat penting perannya di habitat alaminya, mesti dijaga dan dilestarikan.
"Kita bersama-sama melepasliarkan, memerdekakan 4 ekor satwa liar dengan jenis Musang Pandan dan Elang Brontok. Elang salah satu top predator khususnya di Bangka Belitung, kontrol populasi sangat penting dengan adanya Elang. Sedang, Musang berfungsi sebagai penyebar biji yang sangat bermanfaat bagi kelestarian alam. Kita harus jaga dan tindak hukum tegas pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan di kawasan ini," jelasnya.
Apresiasi BKSDA Sumsel dan Yayasan ALOBI yang telah melaksanakan kegiatan pelepasliaran ini. Apresiasi kepada Bupati, Wakil Bupati Bangka Barat dan para pihak yang terus menjaga lingkungan dan hutan Gunung Menumbing, sebut Ridho lagi.
Sumber: Kepala Biro Hubungan Masyarakat, KLHK, Nunu Anugrah.
Cerita Musang Pandan dan Elang Brontok di Tahura Gunung Menumbing
Diskusi pembaca untuk berita ini