Bengkalis, katakabar.com – Pelaksana Harian (Plh) Bupati Bengkalis, H Bustami HY instruksikan seluruh Pengguna Anggaran (PA) tidak melaksanakan kegiatan seperti biasanya.

“Pastikan lebih dulu ketersediaan anggaran. Kalau dana tidak tersedia jangan dilaksanakan. Nanti muncul persoalan” tegasnya, kemarin, saat rapat pembahasan percepatan penyesuaian APBD Tahun 2020 dalam rangka penanganan Covid 19 serta pengamanan daya beli masyarakat dan perekonomian nasional di Kabupaten Bengkalis.

Rapat yang dipandu Asisten Perekonomian dan Pembangunan, H Heri Indra Putra itu, dihadiri seluruh Kepala Perangkat Daerah dan kepala unit kerja di Pemerintah Kabupaten Bengkalis itu dilaksanakan di ruang Dang Merdu lantai IV kantor Bupati Bengkalis.

Sekdakab Bengkalis ini perintahkan, untuk menghentikan atau menunda kegiatan-kegiatan yang tak ada kaitnya dengan penanganan Covid 19 di daerah ini.

“Mari bersama lebih mementingkan penyelamatan jiwa manusia. Fokus penanganan Covid19. Apalagi, kita tak bisa memprediksi kapan pandemic Covid 19 akan berakhir," jelasnya lewat siaran Dinas Kominfotik Bengkalis, Selasa (21/4).

Dasarnya Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Keuangan Sri Mulyani, Nomor 119/2813/SJ dan Nomor 177/KMK.07/2020, pada 9 April 2020.

Lewat Keputusan Bersama tentang Percepatan Penyesuaian Anggarn Pendapatan Belanja Daerah Tahun 2020 Dalam Rangka Penanganan Corona Disease Virus 2019 (Covid 19) serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional tersebut, masing-masing Kepala Daerah, termasuk Kabupaten Bengkalis, harus melakukan penyesuaian belanja, cerita Johan.

Kata Johan Diktum Kedua Keputusan Bersama itu, belanja yang harus dilakukan penyesuaian terdiri dari belanja pegawai, belanja barang dan jasa dan belanja modal.

Untuk belanja pegawai memang tak disebutkan batasan penyesuaiannya. Tapi untuk dua belanja lainnya ditetapkan. Ada 'harga mati', sekurang-kurangnya 50 persen.

Paling Lambat 23 April 2020

Sesuai Diktum kedelapan, setiap Kepala Daerah, termasuk Plh Bupati Bengkalis, mesti menyampaikan laporan hasil penyesuaian APBD, paling lambat 2 minggu sejak Keputusan Bersama ditetapkan. Atau selambat-lambatnya pada Kamis, 23 April 2020.

“Bagi Kepala Daerah belum menyampaikan laporan hasil penyesuaian APBD sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedelapan, Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri melakukan penundaan DAU dan/atau DBH hingga disampaikannya laporan dimaksud sesuai peraturan perundang-undangan” begitu bunyi Diktum Kesembilan Keputusan Bersama.

APBD Bakal Minus 30 Persen

Sebagai sudah terpublikasi luas, APBD Kabupaten Bengkalis 2020 sekitar Rp3,8 triliun.

Dari angka itu, kurang lebih Rp2,3 triliun atau 60,53 persen merupakan belanja barang dan jasa serta belanja modal.

Berarti sekitar Rp1,1 triliun atau 47,83 persen belanja barang dan jasa serta Rp1,2 triliun atau 52,17 persen.

Bila 'disesuaikan sebesar 50 persen' sebagaimana diamanatkan Keputusan Bersama, kedua belanja menyusut menjadi Rp1,15 triliun. Sebesar Rp547 miliar belanja baranja dan jasa serta Rp606 miliar belanja modal.

Prediksinya, APBD Kabupaten Bengkalis 2020, setelah nanti dilakukan perubahan, paling tinggi diangka sekitar Rp2,65 triliun. Dimana minus paling kecil sekitar 30 persen.