Pasir Pengaraian, katakabar.com - Bupati Rokan Hulu, H Sukiman didampingi Sekda Rokan Hulu, M Zaki mengikuti Rapat Koordinasi atau Rakor lintas sektor yang ditaja kementerian agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional direktorat jenderal tata ruang di Grand Sahid Jaya, Jalan Jendral Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (23/10).
Rakor ini tindak lanjut surat Pj Gubernur Riau Nomor 600.3.2.1/PUPRPKPP/4240 pada 14 Oktober 2024 perihal permohonan persetujuan substansi rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah Provinsi Riau.
Penjabat (Pj) Gubernur Riau, Rahman Hadi menyampaikan apresiasi kepada dinas terkait yang telah mempersiapkan materi yang akan menjadi bahan paparan dalam rapat tersebut.
Menurutnya, upaya ini langkah penting dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat dan pemerintah daerah yang terkendala oleh regulasi yang membutuhkan penyesuaian.
"Ini adalah kerja administrasi yang kami perjuangkan untuk hak-hak masyarakat dan pemerintah daerah yang masih 'tersandera' oleh regulasi. Perubahan ini penting untuk menyesuaikan dengan Undang-undang Cipta Kerja," ujar Pj Gubernur.
Ditambahkannya, Undang Undang Cipta Kerja bertujuan menyederhanakan undang-undang yang tumpang tindih atau saling berkaitan, sehingga memudahkan proses administrasi ke depan.
"Kami akan melakukan penyesuaian secara bertahap karena RTRW merupakan hal yang sangat penting. Jadi, kita harus menjadikannya acuan yang jelas," imbuhnya.
Pj Gubernur berharap agar rapat lintas sektor yang akan digelar esok hari dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan keputusan yang baik bagi Provinsi Riau.
Rapat koordinasi lintas sektor ini forum pertemuan antara Pemprov Riau dan perwakilan dari berbagai kementerian, lembaga dan organisasi terkait. Forum ini menjadi penentu percepatan penetapan RT/RW Provinsi Riau menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Dalam prosesnya, rapat ini menjadi dasar penerbitan Persetujuan Substansi dari Menteri ATR/BPN. Tahapan berikutnya meliputi pembahasan penyepakatan Ranperda dengan DPRD Provinsi Riau, evaluasi oleh Menteri Dalam Negeri, hingga akhirnya penetapan RTRW dalam bentuk Peraturan Daerah. (Adv/Kominfo)
Bupati Rohul Rakor Bersama Menteri ATRBPN
Diskusi pembaca untuk berita ini