Jambi, katakabar.com - Petani kelapa sawit di Indonesia prinsipnya dukung kebijakan Fasilitas Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS). Apalagi bertujuan meningkatkan kesejahteraan. Tapi, untuk memastikan keberhasilan program itu, ada beberapa hal yang perlu diperjelas dan dipertegas agar tidak timbul kerancuan di masa depan.
Salah seorang pengurus DPP Apkasindo, Dermawan Harry Oetomo menjelaskan, di antara hal penting bentuk perusahaan perkebunan yang dimaksud dan kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan tersebut, sehingga tidak menimbulkan pro-kontra, penting bagi semua pihak untuk memahami sistem dan ketentuan yang berlaku, serta memiliki kepastian hukum yang jelas.
"Program ini harus didukung dengan panduan yang jelas, bukan hanya regulasi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perkebunan. Panduan ini diharapkan bisa memberikan gambaran konkret tentang mekanisme yang harus diikuti, serta memastikan bahwa program berjalan dengan baik tanpa menimbulkan kebingungan atau masalah di lapangan," jelasnya, dilansir dari laman EMG, Minggu (12/1).
Selain itu, ujar Dermawan, untuk mempermudah pelaksanaan program FPKMS, pengelolaan kebun sawit sebaiknya melibatkan kelembagaan petani sawit se Indonesia. Jadi, kelembagaan ini dapat berperan sebagai pengusul dalam program PSR - Sarpras dan juga mendukung pengembangan sektor hilirisasi kelapa sawit di masa depan.
Dalam pelaksanaannya, ulasnya, perusahaan perkebunan yang terlibat harus memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sebesar 20 persen dari HGU. Tapi, perlu diatur kewajiban untuk PKS komersial atau non kebun. Hal ini juga perlu diperjelas untuk menghindari potensi konflik atau kesalahpahaman, serta untuk memastikan setiap pihak terlibat dengan jelas dan tidak ada dualisme dalam penerapannya.
"Keberhasilan program ini sangat bergantung pada peran aktif berbagai pihak, mulai dari pemerintah provinsi, kabupaten dan kota, hingga organisasi petani sawit. Kolaborasi yang baik antara pemerintah dan asosiasi profesi petani sawit diharapkan dapat mempermudah proses implementasi di lapangan, sekaligus memastikan bahwa data mengenai perusahaan perkebunan dan areal kebun rakyat terinventarisasi dengan jelas dan akurat," terangnya.
Lalu, kata Dermawan, pelatihan dan pendampingan yang tepat juga menjadi salah satu elemen kunci dalam keberhasilan program ini. Tenaga pendamping yang benar-benar menguasai masalah perkebunan sawit sangat dibutuhkan untuk memberikan bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan petani di lapangan.
"Program fasilitasi kebun sawit ini, jika dilaksanakan dengan benar bakal menjadi tonggak penting dalam memajukan sektor kelapa sawit, sekaligus mendukung penguatan kelembagaan petani sawit di seluruh Indonesia. Melalui program ini, diharapkan sektor pangan dan energi Indonesia bisa tumbuh dengan lebih optimal, yang pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan petani dan kemakmuran bangsa," jelasnya.
Asa FPKMS Asa Tingkatkan Kesejahteraan Petani
Diskusi pembaca untuk berita ini