Binjai, katakabar.com - Dugaan korupsi dana insentif fiskal Tahun Anggaran 2024 di Kota Binjai semakin menguat. Hingga pertengahan 2025, realisasi penggunaan dana baru mencapai 50 persen dari total Rp20,8 miliar yang dikucurkan pemerintah pusat.
Artinya, sekitar Rp10,4 miliar telah digunakan. Namun, Kepala BPKPAD Binjai, Erwin Toga Purba, menyatakan bahwa penggunaan dana sudah sesuai peruntukan, bahkan masih tersisa Rp1,2 miliar. Pernyataan ini bertentangan dengan data realisasi, memicu kecurigaan adanya manipulasi laporan keuangan.
Dugaan pun mencuat: dana yang semestinya diperuntukkan untuk pengentasan kemiskinan diduga dialihkan ke pos yang tidak semestinya, bahkan mengalir ke pihak-pihak tertentu secara ilegal.
Sekda Binjai, Irwansyah Nasution, yang juga Ketua TAPD, enggan berkomentar banyak. Ia menyatakan bahwa teknis pengelolaan dana bukan kewenangannya, dan mengarahkan pertanyaan ke BPKPAD. Sementara itu, Erwin Toga Purba belum dapat dihubungi sejak Kejaksaan mulai menyelidiki kasus ini.
Ironisnya, dana yang diatur melalui PMK Nomor 91 Tahun 2024 seharusnya digunakan untuk program strategis daerah. Namun, Pemkot Binjai justru diduga menggunakan dana tersebut untuk membayar utang proyek kepada rekanan—praktik yang melanggar aturan.
Laporan tumpang tindih dan minimnya transparansi dari BPKPAD kepada sejumlah OPD penerima dana memperparah situasi. Beberapa OPD bahkan mengaku tidak memahami teknis alokasi dana, membuka ruang terjadinya penyimpangan. Inspektorat Kota Binjai pun disorot karena diduga membiarkan pelanggaran ini terjadi tanpa pengawasan berarti.
Berdasarkan aduan masyarakat, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyerahkan kasus ini ke Kejari Binjai. Kepala Kejari Binjai, Jufri, telah menerbitkan surat perintah penyelidikan (Prin-05/L.2.11/Fd.1/05/2025). Tim Pidsus memeriksa sejumlah pejabat, termasuk kepala OPD dan Sekda.
Salah satu dokumen penting yang diperiksa adalah surat permohonan dana insentif fiskal Nomor 900.I.11-0728, ditandatangani Wali Kota Amir Hamzah pada 12 Januari 2023.
Kasi Intel Kejari Binjai, Noprianto Sihombing, membenarkan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. “Sudah delapan dinas kita periksa, termasuk BPKPAD,” ujarnya.
Sejumlah elemen masyarakat juga turun ke jalan, menggelar aksi damai di depan Kantor BPKPAD dan Kejari Binjai, menuntut penetapan tersangka dan transparansi penuh.
Kasus ini menjadi sorotan publik, bukan hanya karena nilai anggarannya besar, tapi juga karena dampaknya terhadap program pengentasan kemiskinan dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
Kini, masyarakat menanti langkah tegas dari Kejari Binjai. Pertanyaannya: siapa yang harus bertanggung jawab? Apakah BPKPAD bermain sendiri, atau ada aktor-aktor penting lain di balik skandal ini.
Aroma Korupsi Dana Insentif Fiskal di Binjai 2024 Kian Tercium, Delapan Dinas Sudah Diperiksa Jaksa
Diskusi pembaca untuk berita ini