Sumut
Kajati Sumut Idianto Usulkan 4 Perkara Dihentikan Penuntutannya Secara Humanis Berdasarkan Perja No.15 Tahun 2020
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, SH, MH didampingi Wakajati Sumut Drs.Joko Purwanto, SH, Aspidum Luhur Istighfar, SH, MH, Kasi TP Oharda Zainal, SH, MH, serta Kasi lainnya dari ruang vicon lantai 2 kantor Kejati Sumut, Senin (4/9/2023) kembali mengusulkan (ekspose) 4 perkara untuk dihentikan penuntutannya dengan pendekatan humanis berdasarkan Perja No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Perkara dengan Pendekatan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice.