TTM

Sorotan terbaru dari Tag # TTM

KemenLHK, SKK Migas dan PHR Dorong Pemulihan TTM Komprehensif Berbasis Teknologi dan Berdampak Ekonomi Lingkungan
Lingkungan
Minggu, 16 Agustus 2026 | 14:50 WIB

KemenLHK, SKK Migas dan PHR Dorong Pemulihan TTM Komprehensif Berbasis Teknologi dan Berdampak Ekonomi

Pekanbaru, katakabar.com - PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) bersama Kementerian Lingkungan Hidup (KemenLHK) dan SKK Migas dorong penanganan Tanah Terkontaminasi Minyak Bumi (TTM) di Wilayah Kerja (WK) Rokan secara lebih komprehensif. Upaya tersebut kedepankan penerapan teknologi disesuaikan dengan karakteristik masing-masing lokasi. Selain memulihkan lingkungan, program ini juga diarahkan untuk memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar melalui penyerapan tenaga kerja dan keterlibatan rantai pasok lokal. Komitmen PHR bersama SKK Migas dan Kementerian Lingkungan Hidup tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan pemulihan lingkungan dilakukan secara terukur, sesuai ketentuan yang berlaku, serta memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat di sekitar area pemulihan. Di mana pendekatan pemulihan dilakukan berdasarkan kajian teknis, kondisi spesifik setiap lokasi, dan persetujuan regulator. Menteri Lingkungan Hidup, Jumhur Hidayat, mengatakan penanganan TTM perlu dilakukan dengan pendekatan yang menyeluruh, mulai dari pemulihan fungsi lingkungan, penerapan teknologi yang tepat, hingga manfaat yang dapat dirasakan masyarakat di sekitar lokasi kegiatan. Jumhur mengapresiasi pengelolaan WK Rokan pasca alih kelola ke PHR sebagai bagian penting dalam upaya mewujudkan swasembada energi. ”Pastikan kita harus lebih baik karena bekerja di tanah air sendiri yang tentunya ada ikatan batin antara saudara saudara dengan wilayah ini. Selamat bertugas dan mengabdi,” jelasnya saat berkunjung ke lokasi pemulihan di area Zona Rokan, Sabtu (15/8) kemarin. Sejalan dengan hal itu, PHR melaksanakan program pemulihan TTM secara bertahap dengan mempertimbangkan karakteristik masing-masing lokasi. Metode pemulihan dapat menggunakan bioremediasi, fitoremediasi, maupun teknologi lain yang telah memperoleh persetujuan KLHK. Pendekatan berbasis teknologi tersebut memungkinkan metode pemulihan disesuaikan dengan kondisi tanah dan karakteristik kontaminasi di setiap lokasi. Hingga pertengahan 2026, total 63 dari total 250 lokasi telah memperoleh persetujuan Rencana Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup (RPFLH) dari Kementerian Lingkungan Hidup. Dari jumlah tersebut, 26 lokasi telah selesai dipulihkan, dengan 17 lokasi di antaranya telah memperoleh Surat Status Penyelesaian Lahan Terkontaminasi (SSPLT). Lokasi lainnya masih berada dalam tahapan persiapan aspek persyaratan teknis dan lokasi sebelum dapat diajukan untuk memperoleh persetujuan RPFLH. Pendekatan teknologi menjadi bagian penting dalam memastikan proses pemulihan berlangsung efektif, aman, dan sesuai dengan karakteristik masing-masing lokasi. Melalui bioremediasi, proses pemulihan memanfaatkan aktivitas mikroorganisme untuk membantu menguraikan senyawa hidrokarbon dalam tanah. Sementara, fitoremediasi memanfaatkan kemampuan tanaman tertentu dalam membantu proses pemulihan lingkungan. Kepala Kelompok Kerja K3LL SKK Migas, Ivan Fadlun Azmy, menerangkan pemulihan lingkungan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keberlanjutan kegiatan hulu migas. Menurutnya, penerapan teknologi dan kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan perlu berjalan beriringan untuk memastikan proses pemulihan dilakukan secara terukur dan dapat dipertanggungjawabkan. “Kegiatan Pemulihan TTM ini merupakan salah satu bukti industri Hulu Migas dalam pengelolaan lingkungan yang berkesinambungan. Tentunya kolaborasi antara Kementerian LH dengan SKK Migas serta PHR sangat penting untuk kelancaran dan keefektifan Kegiatan pemulihan TTM ini," kata Ivan. Ia menuturkan Ivan, kolaborasi antara regulator, pemerintah, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) menjadi penting guna memastikan pengelolaan lingkungan berjalan secara konsisten. Hal tersebut sejalan dengan komitmen SKK Migas dan KKKS di wilayah Sumbagut untuk memperkuat kepatuhan terhadap regulasi lingkungan sebagai bagian dari keberlanjutan operasi hulu migas. Selain pemulihan fungsi lingkungan, program TTM juga diarahkan untuk memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat sekitar wilayah operasi. PHR terus mendorong optimalisasi penggunaan tenaga kerja lokal serta keterlibatan pelaku usaha dan rantai pasok daerah dalam pelaksanaan kegiatan pemulihan. Pelibatan tenaga kerja lokal menunjukkan bahwa kegiatan pemulihan lingkungan dapat berjalan beriringan dengan penciptaan kesempatan kerja bagi masyarakat di sekitar wilayah operasi. Selain didominasi tenaga kerja lokal, pelaksanaan program juga membuka peluang keterlibatan pelaku usaha dan penyedia barang maupun jasa di daerah. Pengadaan dilaksanakan melalui mekanisme yang mengacu pada ketentuan SKK Migas, termasuk Pedoman Tata Kerja (PTK) 007, sehingga pemanfaatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dapat dioptimalkan. Pendekatan tersebut sejalan dengan upaya menciptakan efek berganda (multiplier effect) dari kegiatan pemulihan lingkungan, sehingga manfaat program tidak hanya dirasakan dari sisi lingkungan, tetapi juga dapat berkontribusi terhadap aktivitas ekonomi masyarakat dan daerah. Direktur Utama PHR, Muhamad Arifin, menekankan kolaborasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan SKK Migas menjadi bagian penting dalam memastikan program pemulihan TTM berjalan sesuai dengan ketentuan sekaligus memberikan manfaat yang lebih luas. “Pemulihan TTM tidak hanya berbicara mengenai bagaimana kita mengembalikan fungsi lingkungan, tetapi juga bagaimana proses tersebut memberikan manfaat bagi masyarakat di sekitar wilayah operasi. Karena itu, kami mendorong penggunaan teknologi yang tepat sesuai karakteristik setiap lokasi, sekaligus mengoptimalkan keterlibatan tenaga kerja dan pelaku usaha lokal,” ucap Arifin. Menurutnya, setiap lokasi TTM memiliki karakteristik yang berbeda sehingga penanganannya memerlukan pendekatan yang tepat berdasarkan kajian teknis dan proses persetujuan regulator. Penerapan teknologi menjadi salah satu faktor penting untuk memastikan pemulihan dilakukan secara terukur dan sesuai dengan standar lingkungan yang berlaku. “Dengan pendekatan berbasis teknologi dan kajian teknis, setiap lokasi ditangani dengan metode yang tepat. Pada saat yang sama, pelaksanaan kegiatan juga memberikan ruang bagi masyarakat dan pelaku usaha lokal untuk berpartisipasi. Dengan demikian, pemulihan lingkungan dan pemberdayaan ekonomi dapat berjalan secara beriringan,” sebutnya. Program pemulihan TTM di WK Rokan saat ini merupakan bagian dari peta jalan penyelesaian yang disusun PHR bersama SKK Migas dan Kementerian Lingkungan Hidup hingga 2030 dan dilanjutkan satu tahun untuk kegiatan pasca pemulihan. Program tersebut mencakup lokasi-lokasi yang tersebar di sejumlah wilayah di Provinsi Riau dan dilaksanakan secara bertahap sesuai kesiapan lahan, kajian teknis, serta persetujuan regulator. Kolaborasi PHR, Kementerian Lingkungan Hidup, dan SKK Migas akan terus diarahkan untuk memastikan pelaksanaan pemulihan berlangsung terukur, berkelanjutan, dan memberikan manfaat yang lebih luas. Dengan menggabungkan penerapan teknologi pemulihan lingkungan, penyerapan tenaga kerja lokal, serta pemanfaatan produk dan jasa dalam negeri, program TTM di WK Rokan diharapkan dapat berkontribusi pada pemulihan lingkungan sekaligus memperkuat perekonomian daerah. Program tersebut juga menjadi bagian dari penerapan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) secara nyata, sekaligus mendukung keberlanjutan kegiatan operasi hulu migas dan kontribusinya terhadap ketahanan energi nasional. Tentang PHR Zona Rokan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) merupakan salah satu anak perusahaan Pertamina yang bergerak dalam bidang usaha hulu minyak dan gas bumi di bawah Subholding Upstream, PT Pertamina Hulu Energi (PHE). PHR berdiri sejak 20 Desember 2018. Pertamina mendapatkan amanah dari Pemerintah Indonesia untuk mengelola Wilayah Kerja Rokan sejak 9 Agustus 2021. Pertamina menugaskan PHR untuk melakukan proses alih kelola dari operator sebelumnya. Proses transisi berjalan selamat, lancar dan andal. PHR melanjutkan pengelolaan Zona Rokan selama 20 tahun, mulai 9 Agustus 2021 hingga 8 Agustus 2041. Daerah operasi Zona Rokan seluas sekitar 6.200 km2 berada di 7 kabupaten/kota di Provinsi Riau. Terdapat 80 lapangan aktif dengan 11.300 sumur dan 35 stasiun pengumpul (gathering stations). Zona Rokan memproduksi seperempat minyak mentah nasional atau sepertiga produksi pertamina. Selain memproduksi minyak dan gas bagi negara, PHR mengelola program tanggung jawab sosial dan lingkungan dengan fokus di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi masyarakat dan lingkungan.

Sinergi PHR dan Negara Kembalikan Fungsi Lingkungan dan Manfaat Ekonomi Daerah Lingkungan
Lingkungan
Senin, 10 Agustus 2026 | 10:32 WIB

Sinergi PHR dan Negara Kembalikan Fungsi Lingkungan dan Manfaat Ekonomi Daerah

Pekanbaru, katakabar.com -  PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) terus percepat pelaksanaan program pemulihan Tanah Terkontaminasi Minyak Bumi (TTM) di Wilayah Kerja (WK) Rokan. Di bawah pengawasan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) serta Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), program ini dijalankan secara bertahap untuk mengembalikan fungsi lingkungan sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat dan perekonomian daerah. Penanganan TTM di area yang tersebar di lima kabupaten dan kota di Provinsi Riau salah satu program pemulihan lingkungan berskala besar yang dilaksanakan secara bertahap sesuai kajian teknis, persetujuan regulator, serta karakteristik masing-masing lokasi. Program ini menjadi bagian dari komitmen bersama untuk memastikan pengelolaan lingkungan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan di WK Rokan.  Untuk mendukung pelaksanaan program tersebut, PHR melibatkan konsorsium pelaksana melalui mekanisme pengadaan yang mengacu pada Pedoman Tata Kerja (PTK) 007 SKK Migas sehingga pemanfaatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dapat terserap secara optimal. Selain mendukung pelaksanaan pekerjaan pemulihan lingkungan, mekanisme tersebut juga mendorong keterlibatan tenaga kerjalokal dan rantai pasok daerah sesuai kebutuhan kegiatan di lapangan. "Selain memastikan pemulihan lingkungan berjalan sesuai standar operasional yang aman (zero accident), mandat dari SKK Migas adalah memastikan proyek ini memberikan efek ganda (multiplier effect) bagi perekonomian Riau. Kami mengawal agar keterlibatan tenaga kerja lokal dan rantai pasok daerah terakomodasi secara transparan dan berkeadilan melalui mekanisme e-procurement yang akuntabel," ujar Sebastian Julius, Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagut. Dari sisi pelaksanaan, kata Julius, kolaborasi antara PHR, KLH, dan SKK Migas terus menunjukkan perkembangan yang signifikan. Hingga pertengahan tahun 2026, persetujuan Rencana Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup (RPFLH) telah diterbitkan oleh KLH untuk 63 lokasi pemulihan. "Dari lokasi-lokasi tersebut, 20 lokasi telah selesai dengan 17 lokasi diantaranya telah mendapatkan SSPLT adapun sisanya tengah dalam proses evaluasi keberhasilan maupun pelaksanaan kegiatan fisik pemulihan sesuai tahapan dan persetujuan yang telah diberikan regulator," jelasnya. Sebelum kegiatan fisik pemulihan dapat dilaksanakan di lapangan, ulas Julius, PT PHR perlu mendapatkan persetujuan RPFLH dari KLH. Tahapan persiapan ini diperlukan sebagai langkah awal dalam rangka mengidentifikasi luasan dan volume yang harus dipulihkan, serta merumuskan metode/teknologi pemulihan yang akan digunakan spesifik berdasarkan karakteristik masing-masing lokasi, baik secara bioremediasi, fitoremediasi, atau teknologi lain yang disetujui regulator. Setelah kajian teknis diatas selesai dan akses lahan diperoleh, selanjutnya PT PHR dapat mengajukan usulan RPFLH kepada KLH.  Saat ini sekitar 150 lokasi terus berproses dalam tahap persiapan ini. VP Remediation & Asset Retirement PHR, Ovulandra Wisnu, menegaskan program pemulihan TTM bagian dari komitmen perusahaan dalam membantu Pemerintah mengembalikan kondisi lingkungan yang sejalan dengan praktik bisnis yang bertanggung jawab dan berkelanjutan. "Penyelesaian TTM ini adalah wujud nyata dari dedikasi PHR dalam menjalankan praktik tata kelola perusahaan yang baik dan bisnis berkelanjutan (ESG). Melalui peta jalan strategis hingga 2030 yang dirancang bersama SKK Migas dan KLH, kami optimis tantangan pemulihan lingkungan yang telah teridentifikasi di WK Rokan dapat diselesaikan secara komprehensif, terukur, dan memberikan ruang bagi masyarakat Riau untuk kembali memberdayakan lahan mereka," jelasnya. “Selain memulihkan lingkungan, kegiatan ini diharapkan mendukung ekonomi daerah melalui penciptaan lapangan kerja, peningkatan peluang usaha bagi masyarakat Riau, mendorong penggunaan produk dan jasa dalam negeri yang menghasilkan efek berganda bagi perekonomian Riau serta berjalan beriringan dengan tugas mendukung ketahanan energi demi terwujudnya asta cipta Presiden RI." Sebut Wisnu.

Melongok Progres Remediasi TTM, PHR dan Komisi III DPRD Riau Perkuat Sinergi Pemulihan Lingkungan Lingkungan
Lingkungan
Rabu, 01 Juli 2026 | 18:21 WIB

Melongok Progres Remediasi TTM, PHR dan Komisi III DPRD Riau Perkuat Sinergi Pemulihan Lingkungan

Pekanbaru, katakabar.com - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau bersama PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) melakukan peninjauan lapangan mengenai progres pemulihan Tanah Terkontaminasi Minyak (TTM) di area operasi WK Rokan, Selasa (1/7). Kunjungan tersebut sebagai langkah sinergi strategis untuk memastikan pengerjaan proyek lingkungan ini memenuhi baku mutu ekologis sekaligus menjadi katalisator bagi pengembangan potensi ekonomi daerah di wilayah operasional. Bagi DPRD 'Bumi Lancang Kuning' nama lain dari Riau, pengawasan langsung di lokasi ini menunjukkan fungsi legislatif guna memastikan proyek strategis memberikan multiplier effect yang nyata bagi Provinsi Riau. Dengan memastikan pemulihan lahan berjalan optimal, DPRD mendukung lahan tersebut kembali menjadi aset produktif bagi kesejahteraan masyarakat, sejalan dengan visi pembangunan ekonomi berkelanjutan di daerah. Ketua Komisi III DPRD Riau, H. Edi Basri, menyampaikan DPRD Riau berkomitmen mengawal keberhasilan program pemulihan lingkungan ini. Kami melihat kesungguhan PHR dalam menjalankan roadmap pemulihan hingga 2030. "Sinergi ini akan kami perkuat agar setiap kendala di lapangan teratasi secara kolaboratif, sehingga target pemulihan lahan mencapai sasaran lingkungan sekaligus membawa nilai tambah keekonomian yang signifikan bagi masyarakat Riau," ujar Edi. VP Remediation & Asset Retirement PHR, Ovulandra Wisnu Widyastho, menegaskan nilai strategis kolaborasi ini. “Kunjungan ini memperkuat transparansi kami kepada mitra kerja di DPRD Riau. Penanganan TTM merupakan mandat negara melalui SKK Migas untuk menuntaskan tanggung jawab pemulihan lingkungan di Wilayah Kerja Rokan,” ulasnya lewat keterangan resmi. Ovu menambahkan, hingga saat ini 20 lokasi telah selesai dipulihkan, sementara 43 lokasi lainnya berjalan aktif. “Kami terus memastikan seluruh proses ini berjalan selaras dengan standar lingkungan yang tinggi, guna menjaga operasional migas tetap menjadi penggerak ekonomi utama di Provinsi Riau”, tegasnya.   Hingga saat ini, PHR telah mengajukan 100 dokumen Rencana Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup (RPFLH) kepada Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Seluruh tahapan pengerjaan di lapangan dilakukan dengan pengawasan ketat, baik dari sisi teknis maupun prosedur pengadaan yang mengacu pada Pedoman Tata Kerja (PTK) 007 SKK Migas. PHR dan DPRD Riau sepakat untuk terus mengedepankan koordinasi intensif guna memastikan keberlanjutan program, keterlibatan potensi ekonomi lokal, serta kepatuhan penuh terhadap prinsip-prinsip Good Corporate Governance. Tentang PHR Zona Rokan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) merupakan salah satu anak perusahaan Pertamina yang bergerak dalam bidang usaha hulu minyak dan gas bumi di bawah Subholding Upstream, PT Pertamina Hulu Energi (PHE). PHR berdiri sejak 20 Desember 2018. Pertamina mendapatkan amanah dari Pemerintah Indonesia untuk mengelola Wilayah Kerja Rokan sejak 9 Agustus 2021. Pertamina menugaskan PHR untuk melakukan proses alih kelola dari operator sebelumnya. Proses transisi berjalan selamat, lancar dan andal. PHR melanjutkan pengelolaan Zona Rokan selama 20 tahun, mulai 9 Agustus 2021 hingga 8 Agustus 2041. Daerah operasi Zona Rokan seluas sekitar 6.200 km2 berada di 7 kabupaten/kota di Provinsi Riau. Terdapat 80 lapangan aktif dengan 11.300 sumur dan 35 stasiun pengumpul (gathering stations). Zona Rokan memproduksi seperempat minyak mentah nasional atau sepertiga produksi pertamina. Selain memproduksi minyak dan gas bagi negara, PHR mengelola program tanggung jawab sosial dan lingkungan dengan fokus di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi masyarakat dan lingkungan.

Percepat Pemulihan TTM, PHR Hadapi Tantangan dengan Kolaborasi Lingkungan
Lingkungan
Rabu, 20 Mei 2026 | 20:11 WIB

Percepat Pemulihan TTM, PHR Hadapi Tantangan dengan Kolaborasi

Jakarta, katakabar.com - PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) tegaskan komitmen menjalankan penugasan pemulihan Tanah Terkontaminasi Minyak Bumi (TTM) di Zona Rokan secara bertanggungjawab, transparan, dan sesuai ketentuan berlaku. Optimis proses pemulihan dapat berjalan lebih cepat seiring terpenuhinya berbagai prasyarat teknis dengan dukungan seluruh pemangku kepentingan Sebagai perusahaan yang memegang teguh prinsip bisnis berkelanjutan, PHR menjalankan penugasan yang diberikan regulator berdasarkan Surat SKK Migas Nomor SRT-0406/SKKMA0000/2021/S1 pada 26 Juli 2021 terkait kegiatan pasca operasi dan penanganan TTM di Zona Rokan yang berasal dari operasi kontraktor sebelumnya. Sebanyak 250 lokasi pemulihan tersebar di lima kota dan atau kabupaten di Provinsi Riau dengan estimasi luas area terdampak mencapai sekitar 9,3 juta meter persegi atau sekitar 6 juta meter kubik volume tanah terkontaminasi. Sebagian besar lokasi berada di lahan milik masyarakat dengan total sekitar 3.000 persil lahan. Hingga akhir April 2026, PHR telah menyampaikan 88 dokumen Rencana Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup (RPFLH) kepada Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Dari jumlah tersebut, 63 lokasi telah memperoleh persetujuan RPFLH dan tengah atau sudah dilakukan pemulihan. Dari 63 lokasi yang telah disetujui, sebanyak 20 lokasi telah selesai dilakukan pemulihan, dan saat ini sedang dalam proses evaluasi keberhasilan Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia. Selain itu, terdapat 162 lokasi lainnya yang saat ini sedang dalam proses persiapan sebelum dapat masuk ke tahap pemulihan. Proses persiapan tersebut antara lain meliputi penyiapan akses lahan, pengumpulan/validasi data, pengadaan, koordinasi dengan para pihak terkait, serta penyusunan dokumen teknis yang dibutuhkan untuk mendukung proses persetujuan dan pelaksanaan pemulihan. Untuk mendukung percepatan, PHR bekerja sama dengan tiga kontraktor pelaksana yang ditunjuk melalui proses pengadaan resmi, dan transparan. Seluruh kegiatan pemulihan juga berada dalam pengawasan aparat penegak hukum, mulai dari Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) hingga Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel). “Pemulihan TTM proses panjang yang melibatkan persetujuan teknis, akses lahan, validasi data, hingga evaluasi hasil pemulihan oleh KLH. PHR berkomitmen penuh untuk menyelesaikan penugasan ini sesuai arahan regulator, dengan tetap menjaga aspek keselamatan, lingkungan, sosial, serta keberlanjutan operasi Zona Rokan,” ujar Aryo Banowo, Pjs VP Remediation & Asset Retirement PHR Regional 1 Sumatra. Sebagai bagian dari upaya percepatan tersebut, PHR bersama SKK Migas dan KLH juga telah menyepakati roadmap percepatan pemulihan hingga tahun 2030 ditambah satu tahun periode monitoring yang sangat agresif. Roadmap tersebut menjadi acuan pelaksanaan pemulihan secara bertahap, terukur, dan sesuai ketentuan yang berlaku. PHR berharap proses pemulihan dapat berjalan lebih cepat seiring terpenuhinya berbagai prasyarat teknis, perizinan, akses lahan, serta dukungan seluruh pemangku kepentingan. PHR juga memastikan bahwa seluruh pelaksanaan penugasan tetap memperhatikan aspek keselamatan, lingkungan, sosial, dan keberlanjutan operasi di Zona Rokan. Tentang PHR Regional 1 Sumatra PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) menjalankan tugas dari Subholding Upstream Pertamina untuk mengelola bisnis dan operasional kegiatan usaha hulu migas di Wilayah Kerja Regional 1 – Sumatra yang terbentang dari Aceh hingga Sumatra Selatan. PHR menghasilkan sepertiga produksi minyak bumi Pertamina Subholding Upstream. Menjadi salah satu produsen minyak dan gas utama di Indonesia yang berkontribusi dalam pemenuhan energi nasional. Pada 2025, PHR menyelesaikan restrukturisasi organisasi yang bertujuan meningkatkan efisiensi dan ketahanan energi nasional. Integrasi organisasi ini mencakup Zona 1, Zona Rokan, dan Zona 4 ke dalam struktur Regional 1 demi memastikan operasional yang lebih optimal dan berkelanjutan. Restrukturisasi ini membawa dampak positif dalam pengelolaan aset hulu migas dari ujung utara hingga selatan Sumatra, sejalan dengan program Swasembada Energi yang dicanangkan pemerintah. Dengan organisasi yang lebih efisien, PHR berupaya menjaga pasokan energi nasional dan menghadapi tantangan industri migas ke depan.