Syarat

Sorotan terbaru dari Tag # Syarat

MuslimAi.ai: Hadir Tanpa Bertanya, Menerima Tanpa Syarat Lifestyle
Lifestyle
Rabu, 02 Juli 2025 | 07:05 WIB

MuslimAi.ai: Hadir Tanpa Bertanya, Menerima Tanpa Syarat

ingin mendengar “harus ini, harus itu”. Kamu hanya ingin tahu bahwa dalam kesendirianmu, masih ada yang menyebut nama Allah bersamamu. Dan itulah yang dilakukan MuslimAi.ai. Ia bisa mengingatkanmu tentang salat tanpa membentak. Ia bisa menyarankan doa tanpa merasa lebih baik darimu. Ia bisa menjawab pertanyaan pelik dengan kasih, bukan tekanan. Untuk Kamu yang Tidak Sempurna (Tapi Masih Mau Bertumbuh) Jika kamu sedang jauh dari Allah… Jika kamu sedang merasa kotor, lelah, kehilangan. Jika kamu sedang tidak salat, atau belum berhijab, atau merasa imanmu compang-camping MuslimAi.ai tetap hadir untukmu. Bukan untuk membuatmu merasa bersalah. Tapi untuk memelukmu dengan kata-kata, dengan ilmu yang lembut, dan dengan doa yang bisa kamu panjatkan diam-diam. Di dalam MuslimAi.ai, tidak ada “syarat” untuk dicintai. Yang ada hanya niat sekecil apapun untuk kembali.

Tegas! BEM se Riau Dukung Relokasi dari TNTN dengan Syarat Riau
Riau
Sabtu, 14 Juni 2025 | 22:00 WIB

Tegas! BEM se Riau Dukung Relokasi dari TNTN dengan Syarat

Pekanbaru, katakabar.com - Koordinator Pusat Badan Eksekutif Mahasiswa atau BEM se Riau, Ahmad Deni Jailani menyatakan dukungan tegas upaya penertiban kawasan Taman Nasional Tesso Nilo atau TNTN yang kini gencar dilakukan pemerintah. Tapi, ia menegaskan relokasi warga dari kawasan hutan harus dilakukan secara manusiawi, dan dialogis. “BEM se Riau dukung penuh upaya penertiban kawasan TNTN, selama tetap kedepankan pendekatan yang manusiawi terhadap masyarakat terdampak,” ujar Deni kepada wartawan, Sabtu (14/6). Pernyataan ini merespons polemik yang berkembang di tengah masyarakat dan mahasiswa terkait relokasi warga dari kawasan TNTN, menyusul diberlakukannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Tak hanya menyuarakan dukungan, Deni kecam aksi sebagian mahasiswa yang menolak relokasi atas nama organisasi kemahasiswaan. “Kami sangat menyayangkan adanya oknum yang mengatasnamakan mahasiswa dalam penolakan relokasi. Itu tidak mewakili suara kolektif BEM se-Riau,” jelasnya. Menurutnya, aksi-aksi tersebut bukan murni gerakan mahasiswa, melainkan ditunggangi kepentingan tertentu yang bertolak belakang dengan semangat pelestarian lingkungan. “Kami memahami ada dinamika sosial. Tapi, tidak bisa dibenarkan jika atas nama mahasiswa justru membela aktivitas yang jelas-jelas melanggar hukum dan merusak lingkungan,” tegasnya. Kata Deni, pihaknya menemukan indikasi adanya kepentingan terselubung yang mencoba menggiring opini publik melalui mahasiswa. “Apalagi jika sikap itu ditunggangi pihak yang selama ini mendapatkan keuntungan dari aktivitas ilegal di kawasan TNTN. Ini harus dibongkar secara terang-terangan,” tuturnya. Pandangan BEM se Riau, terbitnya Perpres Nomor 5 Tahun 2025 adalah bentuk komitmen negara menata ulang tata kelola hutan yang selama ini sarat konflik. “Kebijakan ini penting untuk menyelesaikan tumpang tindih lahan, konflik agraria yang berlarut, hingga perambahan hutan secara ilegal,” beber Deni. Ia pun mendorong agar pelaksanaan perpres ini dilakukan secara terbuka dan melibatkan masyarakat sipil. “Kami menuntut implementasinya dijalankan secara transparan, partisipatif, dan adil bagi lingkungan serta masyarakat," imbuhnya. BEM se Riau mengingatkan agar kebijakan penertiban tidak sampai mengorbankan masyarakat adat yang telah lama tinggal di sekitar kawasan TNTN. “Pemerintah perlu menjamin masyarakat adat dilindungi hak-haknya, bukan justru menjadi korban relokasi,” sebut Deni. Sebagai penutup, Deni menegaskan BEM se Riau siap menjadi mitra kritis dalam mengawal kebijakan ini demi terciptanya keadilan ekologis dan sosial di 'Bumi Lancang Kuning' nama lain dari Provinsi Riau.

Pahami Syarat Pendirian PT Berdasarkan UU Cipta Kerja Lifestyle
Lifestyle
Kamis, 14 November 2024 | 10:52 WIB

Pahami Syarat Pendirian PT Berdasarkan UU Cipta Kerja

Jakarta, katakabar.com - Pendirian Perseroan Terbatas (PT) langkah penting bagi setiap pelaku usaha di Indonesia yang ingin meningkatkan kredibilitas bisnisnya. Dengan status sebagai badan hukum, PT memberikan perlindungan hukum dan memperkuat posisi usaha di pasar. Salah satu regulasi yang mempengaruhi syarat pendirian PT adalah UU Cipta Kerja bertujuan untuk mempermudah proses dan memberikan fleksibilitas lebih bagi pengusaha, terutama bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

Sawit RI Mau Diakui Dunia, Ini Syaratnya Sawit
Sawit
Minggu, 22 September 2024 | 20:39 WIB

Sawit RI Mau Diakui Dunia, Ini Syaratnya

Jakarta, katakabar.com - Pemerintah terus mendorong percepatan sertifikasi perkebunan kelapa sawit berkelanjutan (ISPO) bagi pelaku usaha perkebunan kelapa sawit. Ini dilakukan agar kelapa sawit Indonesia diakui dunia. Menurut Menteri Pertanian (Mentan) RI, Andi Amran Sulaiman mengutarakan, pemerintah telah memulai inisiasi pemanfaatan minyak sawit pada program biodiesel dari 2019 lalu.

Tidak Sembarangan! Ternyata Ini Syarat WA Official Centang Hijau Untuk Bisnis Tekno
Tekno
Rabu, 03 Juli 2024 | 21:31 WIB

Tidak Sembarangan! Ternyata Ini Syarat WA Official Centang Hijau Untuk Bisnis

Jakarta, katakabar.com - Semua syarat ini ketentuan resmi yang ditetapkan pihak Meta langsung sebagai pemilik WhatsApp. Saat ini, lencana centang hijau pada akun WhatsApp Business menjadi primadona dikalangan pebisnis. Banyak pebisnis yang menginginkan centang hijau pada akun WhatsApp Business mereka karena terbukti bisa meningkatkan kepercayaan pelanggan hingga 99,98 persen.

Coating FoodSafe Kemasan Makanan Berstandar dan Sudah Penuhi Syarat Tekno
Tekno
Jumat, 12 Januari 2024 | 18:21 WIB

Coating FoodSafe Kemasan Makanan Berstandar dan Sudah Penuhi Syarat

katakabar.com - Mengapa coating FoodSafe menjadi standar mutlak dalam pembuatan kemasan makanan? PT Trijaya Grafika Solutindo sebagai distributor mesin cetak yang turut memajukan tren ini lantaran fokus pada komitmennya. Perkembangan industri kemasan makanan telah mencapai puncaknya, terutama dengan popularitas kemasan yang terbuat dari kertas. Kemasan kertas bukan hanya memberikan tampilan inovatif, tapi ramah lingkungan. Tapi, di balik estetika dan kepraktisan, ada syarat-syarat ketat yang harus dipenuhi, terutama penggunaan coating FoodSafe. Artikel ini bakal membahas mengapa coating FoodSafe menjadi standar mutlak dalam pembuatan kemasan makanan, dengan fokus pada komitmen PT Trijaya Grafika Solutindo sebagai distributor mesin cetak yang turut memajukan tren ini. Kertas Ramah Lingkungan dan Bahan Cetakan yang Aman Tren penggunaan kemasan kertas untuk makanan semakin meningkat, terutama karena kesadaran akan keberlanjutan. Namun, pemilihan kertas harus memenuhi standar tertentu. Pertama-tama, kertas yang digunakan harus bebas dari zat kimia berbahaya, termasuk logam berat atau bahan-bahan lain yang dapat mencemari makanan di dalamnya. PT Trijaya Grafika Solutindo sebagai distributor mesin cetak memastikan bahwa produsen kemasan makanan memiliki akses ke mesin cetak berkualitas untuk mencetak pada kertas-kertas berkualitas tinggi. Selain itu, tinta yang digunakan untuk mencetak kemasan makanan juga harus memenuhi standar tertentu. Kriteria low migration menjadi kunci, mengingat makanan akan bersentuhan langsung dengan tinta cetak. Hal ini penting untuk mencegah migrasi zat berbahaya dari tinta ke dalam makanan. Dengan begitu, kemasan tidak hanya estetis tapi aman untuk digunakan. Bahan Pelapis (Coating) Sebagai Lapisan Proteksi Bagian yang paling kritis dari kemasan adalah lapisan pelindung yang bersentuhan langsung dengan makanan, yakni coating. Coating FoodSafe telah menjadi standar dalam industri ini. PT Trijaya Grafika Solutindo berkomitmen untuk menyediakan mesin cetak dan dukungan teknis bagi produsen kemasan guna memastikan bahwa coating yang digunakan memenuhi standar keamanan dan kebersihan. Coating FoodSafe biasanya terbuat dari bahan dasar air, sehingga cocok untuk bersentuhan langsung dengan makanan, baik yang kering maupun yang berminyak, bahkan dalam kondisi panas. Ini menjadi solusi yang sangat memungkinkan dan aman, sekaligus mendukung tren global dalam pembuatan kemasan makanan yang ramah lingkungan. Coating FoodSafe: Standar dalam Pembuatan Kemasan Makanan Coating FoodSafe bukan hanya nama semata, tapi merepresentasikan standar ketat yang harus dipenuhi. Mulai dari bahan mentah hingga proses produksi, setiap komponen coating ini telah diuji dan dievaluasi sesuai dengan kriteria produk bersertifikat yang diakui secara internasional. Distributor mesin cetak seperti PT Trijaya Grafika Solutindo memiliki peran penting dalam memastikan bahwa produsen kemasan makanan memiliki akses ke mesin cetak terbaru dan teknologi coating FoodSafe. Dengan memahami kebutuhan industri, distributor ini turut berkontribusi dalam menjaga kualitas dan keamanan kemasan makanan yang dihasilkan. Penggunaan Coating FoodSafe sebagai Trend Global Did You Know? Saat ini, penggunaan kemasan makanan terbuat dari kertas yang dilapisi dengan coating tipe Food Grade telah menjadi trend global. Tujuan utama adalah menghindari kontaminasi dari bahan pemutih kertas dan migrasi tinta cetak. Lebih jauh lagi, kemasan ini dianggap aman bahkan jika terpapar suhu panas, menjadikannya pilihan utama bagi produsen makanan yang peduli terhadap keamanan konsumen. Komitmen PT Trijaya Grafika Solutindo dalam Mendorong Tren FoodSafe Sebagai distributor mesin cetak yang terkemuka, PT Trijaya Grafika Solutindo tidak hanya menyediakan mesin cetak terbaik, tapi berkomitmen dalam mendukung tren penggunaan coating FoodSafe. Dengan menyediakan peralatan dan dukungan teknis yang diperlukan, mereka tidak hanya berperan sebagai penyedia solusi cetak tetapi juga mitra strategis bagi produsen kemasan makanan. Kesimpulan: Keamanan, Kebersihan, dan Tren Masa Depan Dalam mengakhiri perjalanan kita melalui pentingnya coating FoodSafe dalam kemasan makanan, kita dapat menyimpulkan bahwa keamanan dan kebersihan adalah prioritas utama. PT. Trijaya Grafika Solutindo sebagai distributor mesin cetak telah memainkan peran kunci dalam memajukan tren penggunaan kemasan kertas yang aman dan ramah lingkungan. Dengan terus mengadopsi teknologi terkini dan mendukung produsen kemasan makanan, PT Trijaya Grafika Solutindo membantu mewujudkan visi global untuk kemasan makanan yang tidak hanya menarik secara visual tapi juga memenuhi standar tertinggi keamanan dan kebersihan. Jadi, dapat dikatakan penggunaan coating FoodSafe bukanlah sekadar keharusan regulasi, tetapi juga sebuah keputusan bijak untuk menciptakan masa depan yang lebih aman dan berkelanjutan bagi industri kemasan makanan. Contact PT. Trijaya Grafika Solutindo cs@trigras.com 081132212666 Jln. Dharmawangsa No. 70 Surabaya

Peluang Petani PSR Terbuka Lebar Dapat Sertifikat ISPO dan RSPO di Aceh Tamiang Nasional
Nasional
Senin, 30 Oktober 2023 | 11:34 WIB

Peluang Petani PSR Terbuka Lebar Dapat Sertifikat ISPO dan RSPO di Aceh Tamiang

Kualasimpang, katakabar.com - Petani yang ikut program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Aceh Tamiang berpeluang besar dapat sertifikat Indonesian Sustainable Palm Oil System (ISPO) dan sertifikat Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO). Pejabat Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan (Distanakbun) Kabupaten Aceh Tamiang dorong hal tersebut, lantaran sudah banyak petani swadaya di daerah itu bergabung dalam lembaga koperasi pelaksana program PSR. Untuk itu, Distanakbun Aceh Tamiang mengajak petani swadaya bergabung dengan perusahaan atau Pabrik Kelapa Sawit (PKS) masuk kemitraan. “Adapun kriteria petani mitra, bibit harus bersertifikat tidak boleh bibit dura, dan wajib ikut kelembagaan atau kelompok yang memiliki badan hukum, seperti kelompok tani dan koperasi,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Perkebunan Distanakbun Aceh, Tamiang Edwar Fadli Yukti di Kuala Simpang, dilansir dari laman resmi website Pemprov Aceh, pada Minggu (29/10) kemarin. Dijelaskan Edwar, dua hal itu sebagai syarat utamanya. Lantas, syarat lain untuk mengantongi sertifikat ISPO dan RSPO, yakni tergabung dalam kelompok, lahan atau kebun sawit di luar kawasan hutan, punya legalitas atau surat tanah, memiliki catatan petani, STDB dan SPPL dan pernah mengikuti pelatihan GAP serta beberapa pelatihan lainnya. “Petani atau pekebun rata-rata yang tergabung dalam koperasi sudah memiliki syarat tersebut. Tinggal para koperasi sebagai wadah petani PSR menjalin kerja sama kemitraan dengan perusahaan atau pabrik-pabrik kelapa sawit. Soalnya, setiap pelaku usaha perkebunan juga wajib melakukan sertifikat ISPO sesuai Peraturan Presiden Nomor 44 tahun 2020 tentang Sistem Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia,” terang pria yang akrab disapa Edo ini. Sedang, pihaknya mencatat setidaknya ada 12 unit industri PKS beroperasi di kabupaten ujung timur Aceh itu. Di mana, jumlah pemegang HGU sebanyak 48 perusahaan dan untuk perkebunan sawit rakyat yang terdaftar mencapai 23.105 hektar. Saat ini perusahaan yang sudah membuka peluang kerja sama (petani mitra), yakni PKS Pati Sari, PKS BSG/eks PT Mapoli, PT Rapala, PMKS Sisirau dan PT Seumadam yang sedang mengarah ke mitra pembelian TBS. Pola kemitraan ini diyakini membuat harga TBS kelapa sawit tingkat petani lebih terjamin. “Ke depan dinas bakal surati perusahaan-perusahaan wajib buat kemitraan, jadi masyarakat kita minta ikut jadi petani mitra kalau mau harga sawit stabil,” seru Edo. Selain itu, sebut Edo, Distanakbun Aceh Tamiang bakal mengajak koperasi-koperasi pelaksana program Sawit Rakyat di daerah itu semua masuk mitra PKS. Koperasi PSR dijamin lolos menjadi mitra karena syarat sudah terpenuhi. “Syarat mitra sama dengan syarat masuk PSR, mulai dari bibit, kelembagaan dan lahan kebun tidak masuk kawasan hutan lindung,” bebernya. Peran dinas, kata Edo, bakal bantu fasilitasi untuk petani mitra. Ada kontrak kerja sama baik koperasi maupun kelompok tani langsung dengan perusahaan. Nanti zona atau lahan mitra ditentukan perusahaan kepada lembaga yang menaungi petani. Syarat dan ketentuan PKS harus diikuti kelompok tani atau lembaga koperasi. “Manfaat lain bergabung di mitra sudah ada beberapa perusahaan PKS menawarkan subsidi pupuk dengan pembayaran secara cicil. Bahkan perusahaan bersedia membantu angkutan untuk membawa produksi,” ucapnya. Jadi, saya berpendapat cara ini dijadikan solusi menghadapi situasi fluktuasi harga TBS di Aceh Tamiang yang setiap hitungan jam dapat berubah, terkadang pernah dalam sehari bisa tiga kali naik turun. “Kalau petani mitra perusahaan sudah pasti selama seminggu harga TBS ditetapkan. Apalagi ini kewajiban seluruh PKS, mereka paling rendah harus memiliki sertifikasi perkebunan ISPO. Itu wajib sebagai satu syarat untuk ekspor CPO, saat ini mereka (PKS) lagi mengejar semua,” imbuhnya. Diketahui, sertifikasi ISPO standar dari pemerintah Indonesia untuk perkebunan sawit berkelanjutan. Sedang, sertifikasi RSPO standar global untuk perkebunan kelapa sawit untuk menunjukkan proses produksi yang ramah lingkungan.