Korwil SPPG 'Kota Sagu' Tegaskan Komitmen Petugas Wajib Bekerja Sesuai Aturan dan Standar Nasional
Kepulauan Meranti, katakabar.com - Koordinator Wilayah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kabupaten Kepulauan Meranti, Suryani, menegaskan pentingnya kedisiplinan seluruh kepala dan petugas SPPG menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang telah ditetapkan Badan Gizi Nasional (BGN). Pernyataan tersebut disampaikan Jumat (7/11), sebagai bentuk penguatan terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi prioritas nasional pemerintah. “Kami menekankan agar seluruh petugas bekerja profesional sesuai fungsi dan aturan. Ini penting untuk memastikan pelayanan gizi masyarakat berjalan dengan standar higienitas dan keamanan pangan yang telah ditetapkan pemerintah,” ujar Suryani. Suryani menjelaskan, dasar pelaksanaan kegiatan SPPG berpedoman pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, khususnya Pasal 60 ayat (1), yang menegaskan tanggung jawab pemerintah pemenuhan gizi masyarakat melalui penyediaan pangan bergizi seimbang dan aman dikonsumsi. Selain itu, Pasal 65 ayat (1) juga menekankan pentingnya penerapan standar mutu, higiene, dan sanitasi dalam setiap tahapan penyediaan pangan. Hal ini diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 142 huruf (b), yang menekankan peningkatan gizi masyarakat melalui perbaikan perilaku konsumsi pangan dan pemenuhan asupan bergizi seimbang. Di momen tersebut, Suryani turut menyampaikan apresiasi kepada Polres Kepulauan Meranti dan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kepulauan Meranti atas dukungan dan kolaborasi dalam mengawal kelancaran program gizi nasional. “Kehadiran Polri melakukan pendekatan, pendampingan, dan pengawasan sosial menjadi langkah positif dalam memastikan kelancaran serta efektivitas Program Makan Bergizi Gratis. Ini bentuk sinergi yang luar biasa antara aparat penegak hukum dan pelaksana program di lapangan,” tegasnya. Menurut Suryani, Pemerintah Daerah (Pemda) bersama seluruh jajaran SPPG berkomitmen penuh mendukung kebijakan Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, melalui percepatan Program Satuan Tugas Makanan Bergizi (Satgas MBG). Program ini bagian integral dari upaya peningkatan ketahanan gizi nasional dan pembangunan sumber daya manusia unggul. Dasar hukum penguatan program tersebut juga tercantum dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 3 huruf (c), yang menyebutkan bahwa penyelenggaraan pangan bertujuan untuk mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.