Sosialisasi E-STDB

Sorotan terbaru dari Tag # Sosialisasi E-STDB

Lewat E-STDB, Kalimantan Barat Provinsi Pilot Project Penomoran STDB Nasional Nasional
Nasional
Selasa, 04 Juli 2023 | 13:51 WIB

Lewat E-STDB, Kalimantan Barat Provinsi Pilot Project Penomoran STDB Nasional

Pontianak, katakabar.com - Pengembangan kelapa sawit tidak bis dipungkiri masih diterpa kampanye hitam. Terkait ini, pemerintah tak tinggal diam, terus berupaya agar kelapa sawit Indonesia diakui dan bersertifikat agar punya nilai tambah dan berdaya saing di pasar global. Salah satu upaya yang dilakukan dengan melakukan percepatan sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil System ISPO. Untuk memperoleh sertifikasi ini, pekebun rakyat harus mendaftarkan diri untuk memperoleh Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) yang dikeluarkan Ditjen Perkebunan, Kementerian Pertanian Republik Indonesia. Kementerian Pertanian RI lewat Direktorat Jenderal Perkebunan gelar kegiatan Sosialisasi Penomoran STDB Nasional, Konsultasi Teknis, dan Migrasi Data melalui aplikasi E-STDB dari 26 hingga 27 Juni 2023 lalu, di Pontianak. Kegiatan itu bertujuan untuk mengakselerasi penomoran STDB usaha perkebunan nasional. Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) bukti administrasi legal dari usaha perkebunan yang dimiliki pekebun dengan luas lahan kurang dari 25 hektar. Pekebun di sini mencakup pekebun rakyat, koperasi, hingga perusahaan perkebunan. "STDB penting untuk transparansi ISPO dan menjadi sertifikasi telusur dan produk sawit,” kata Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan Ditjen Perkebunan Kementan RI, Prayudi Syamsuri saat memberikan arahan secara daring di acara itu, seperti dilansir dari laman ditjenbun.pertanian.go.id pada Selasa (4/7). Dijelaskan Prayudi, kegiatan ini sejalan dengan tindak lanjut konferensi pers oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang mewajibkan pelaporan data luas kebun hingga perizinan kepada Satuan Tugas (Satgas) Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara yang direncanakan dilaksanakan pada 3 Juli hingga 3 Agustus 2023 bagi pelaku usaha perkebunan. "Tahapan proses penomoran STDB saat ini dapat dilakukan melalui aplikasi E-STDB, meliputi lima tahapan, yakni pertama melalui sosialisasi dan persiapan kepada pelaku usaha, kedua melakukan pendataan pekebun dan kebun, ketiga melakukan verifikasi data, keempat melakukan pemetaan kebun, dan terakhir kelima, penerbitan STDB," ulasnya. Tim Pusat Ditjen Perkebunan mendampingi tim teknis STDB di 16 provinsi dan 52 kabupaten untuk melakukan registrasi penomoran STDB dan migrasi data melalui E-STDB. Menurut Prayudi, registrasi penomoran STDB yang sebelumnya diterbitkan secara manual, nantinya diterbitkan secara elektronik melalui E-STDB. Selain itu, migrasi data dilakukan tim teknis agar database STDB yang telah ada (existing) dapat terintegrasi pada aplikasi tersebut. “Di kegiatan kali ini, Provinsi Kalimatan Barat menjadi provinsi percontohan Penomoran STDB Nasional melalui E-STDB dengan target penomoran untuk 1.500 persil tahun 2023, meliputi Kabupaten Sekadau, Kabupaten Kubu Raya, dan Kabupaten Sanggau,” terangnya. Ke depan harap Prayudi, proses perencanaan dan monitoring perkebunan semakin efektif dan efisien. Bagi pekebun sendiri, STD-B akan membantu mendapatkan berbagai fasilitas pembinaan dari pemerintah seperti program penyaluran benih, peremajaan, pemasaran, dan lainnya. “Kegiatan ini mudah-mudahan dapat mempermudah dan mengakselerasi penomoran STDB Nasional pada akhirnya nanti akan mempercepat sertifikasi ISPO,” tandasnya.