Oalah.., Pelaku Usaha Sawit Belum Ada Punya Dokumen Legalitas Lengkap di Simeulue
Sinabang, katakabar.com - Perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh didorong untuk penuhi syarat keberlanjutan. Kebun yang dikelola secara perorangan terus diarahkan agar kantongi Surat Tanda Daftar Budi Daya (STDB) dan sertifikasi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO). Begitu pun perusahaan diwajibkan mengikuti sertifikasi yang sama disamping wajib melengkapi dokumen penting lainnya seperti Izin Usaha Perkebunan-Budi Daya (IUP-B). Langkah itu bertujuan untuk memberikan pengakuan legalitas pengelolaan perkebunan kelapa sawit, sekaligus mendukung keberlanjutan industri perkebunan yang ramah lingkungan. Kepala Dinas Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Simeulue, Hasrat SP mengutarakan, pihaknya tengah gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat desa maupun perusahaan mengenai kewajiban ini.